Triberita.com | Banten – Persyaratan mengikuti PPDB tahun 2024, bagi para lulusan SD yang akan lanjut ke jenjang SMP, perhatikan baik-baik persyaratan yang diatur oleh Menteri Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim tidak memberikan peluang kepada lulusan SD untuk lanjut sekolah ke jenjang SMP tanpa memenuhi persyaratan tertentu.
Jangan mimpi bisa diterima masuk SMP jika para lulusan SD tidak memenuhi syarat dari Nadiem Makarim ini.
Terdapat dua persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para lulusan SD agar dapat melanjutkan sekolah ke jenjang SMP sesuai dengan kebijakan Nadiem Makarim.
Kebijakan Nadiem Makarim mengenai dua persyaratan yang wajib dipenuhi oleh lulusan SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Melansir dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Jumat, 28 Juni 2024, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh lulusan SD yang akan lanjut sekolah ke jenjang SMP, telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Calon siswa baru harus terbukti telah menyelesaikan kelas 6 SD agar bisa melanjutkan sekolah ke jenjang SMP.
Nadiem Makarim tidak memberikan peluang bagi calon siswa baru yang belum menyelesaikan kelas 6 SD untuk melanjutkan sekolah ke jenjang SMP.
Ijazah wajib diperlihatkan oleh calon siswa baru kelas 7 SMP untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Namun, jika ijazah tidak tersedia, para calon siswa baru kelas 7 SMP dapat menunjukkan dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon siswa baru harus terbukti tidak berusia lebih dari 15 tahun agar bisa melanjutkan sekolah ke jenjang SMP.

















