Triberita.com | Serang Banten – Selaras dengan SKB 3 Menteri, tanggal 7 Juli 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah untuk hari libur nasional peringatan Tahun Baru Islam 1446 H.
Dalam rangka hari besar Agama Islam tersebut, ratusan botol berisi miras berbagai merek berhasil diamankan oleh personil gabungan Polres Serang dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung yang digelar, pada Sabtu (6/7/2024) malam hingga Minggu dinihari tadi.
Sejumlah lokasi yang disinyalir sebagai lokasi peredaran miras, tidak luput dari sweeping personil gabungan Polres Serang dalam Operasi Pekat Maung. Selain itu, penggeledahan badan juga dilakukan untuk memastikan keberadaan narkoba ataupun senjata tajam.
Selanjutnya, ratusan botol berisi miras berbagai merek yang berhasil diamankan dari sejumlah kios jamu serta puluhan liter tuak dari lokasi lapo tuak, diamankan ke Mapolres Serang untuk kemudian dimusnahkan.
“Operasi Pekat Maung ini melibatkan seluruh satuan fungsi. Tujuannya adalah menghentikan peredaran minuman keras serta wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongk, Minggu (7/7/2024).
Selain miras, Kapolres menjelaskan Operasi Pekat Maung menyasar daerah rawan kejahatan, lokasi tempat nongkrong anak-anak remaja, tempat balapan liar, geng motor, objek objek vital di kawasan industri, gedung perkantoran dan mesin ATM, juga menjadi pengawasan personil yang bertugas.
“Seluruh lokasi rawan kriminalitas atau berpotensi menjadi sasaran aksi kejahatan dan geng motor, menjadi sasaran pengawasan kami, termasuk objek vital kawasan industri,” tegas Kapolres.
Dijelaskan Condro Sasongko, setiap mendapati remaja-remaja yang nongkrong, petugas patroli melakukan penggeledahan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada narkoba ataupun senjata tajam yang biasa digunakan sebagai alat tawuran.
“Petugas juga memeriksa dokumen kendaraan bermotor. Penggeledahan badan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada yang membawa narkoba ataupun senjata tajam,” terangnya.
Usai melakukan pemeriksaan, personil Satreskrim memberikan saran positif kepada para remaja dalam hal menjaga kamtibmas. Kemudian petugas memerintahkan semua remaja yang nongkrong, dipaksa kembali ke rumahnya masing-masing.
“Setelah diberikan pembinaan, semua remaja yang nongkrong dibubarkan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing dengan menjaga kamtibmas. Alhamdulillah tidak ditemukan hal-hal yang menonjol,” tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

















