Triberita.com, Serang Banten – Pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Banten, sepertinya tidak takut dengan sanksi hukuman penjara. Terbukti, seorang pengedar narkoba jenis Sabu, berinisial HA (27) yang baru bebas dari Lapas Serang dalam kasus serupa, kembali diringkus Unit Satnarkoba.
HA (27) seorang pengedar Sabu, menurut Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan, diringkus saat sedang memperbaiki mesin air di rumah kontrakan di Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Jumat (15/12/2023) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka HA ini, diketahui sudah lama berbisnis sabu. Bahkan HA ini residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang,”terang AKP M Ikhsan, Sabtu (30/12/2023).
Ikhsan menyebutkan, barang bukti berupa satu paket seberat 6,45 gram disembunyikan oleh HA didalam boneka. Selain itu, polisi juga menemukan handphone yang dijadikan alat transaksi sabu.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, HA mengakui 1 paket sabu yang diamankan adalah miliknya, dibeli dari DS, warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Pengakuan tersangka HA, sabu dibeli dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan,”ujarnya.
Kasatresnarkoba menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas dan akan menindak tegas peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat.
HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, HY (34) pengedar sabu asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, diringkus petugas Satreskoba Polres Serang saat berada di lokasi lomba burung merpati tidak jauh dari rumahnya.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dari penangkapan terhadap pelaku HY, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket besar, dan sembilan paket kecil sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah ponsel dan timbangan digital. “Barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar, dan sembilan paket kecil sabu,”ujar Wiwin, Jumat (29/12/2023), kamarin.
“HY diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang, saat sedang mengikuti lomba burung merpati tidak jauh dari rumahnya, pada 12 Desember 2023, lalu. Barang bukti 10 paket sabu ditemukan petugas dalam penggeledahan di rumah kontrakannya, berikut timbangan digital dan handphone,”sambung Wiwin.
Dalam pemeriksaan, sepuluh paket sabu yang diamankan, diakui milik HY, dibeli dari BO (buron) yang ditemui di sekitar Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, pelaku HY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

















