Triberita.com | Serang Banten – Penambangan minyak mentah ilegal, yang lebih trend di masyarakat dikenal dengan nama minyak Cong, yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, semakin marak peredarannya masuk dan dipasarkan di wilayah Hukum Polres Serang dan Polres Cilegon.
Meski telah terjadi penggerebekan tempat penampungan dan atau sumber pengolahan minyak Cong di Sumatera Selatan, produsen tetap tidak jera melakukan produksi minyak ilegal yang diolah menjadi BBM (Bahan Bakar Minyak) standar Pertamina.
Salah seorang warga masyarakat yang peduli dan mendukung pemberantasan penimbunan dan peredaran minyak mentah cong di wilayah hukum Pokda Banten, berharap aparat penegak hukum (APH), harus segera bertindak cepat.
“Negara dirugikan oleh ulah penambang dan pelaku penimbun ilegal, minyak cong ini. Masyarakat atau konsumen yang tidak tahu, juga terkena dampaknya,” tegas tegas warga ini melalui sambungan telepon, Minggu (7/7/2024).
Ia menambahkan, jika pelaku sudah ditangkap, harus ada penegakan hukum yang tegas.
“Harusnya dihukum maksimal. Jika vonisnya 6 tahun, maka harus dijalani 6 tahun penuh. Tidak boleh ada pemaafan atau keringanan karena banyak yang dirugikan,” ujarnya.
Menurutnya, polisi tidak boleh terkesan melakukan pembiaran, baik di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.
“Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku. Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Tanpa pengaduan, polisi harus bertindak,” jelasnya.
Dampak lingkungan juga menjadi sorotan. Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang khusus tentang lingkungan hidup.
“Ini juga delik umum. Polisi bisa langsung mengusut dan menindak dugaan tindak pidana yang merugikan orang lain,” ungkapnya.
Warga yang berdomisili Kota Serang dan bekerja di Suralaya Kota Cilegon ini, juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan terhadap maraknya penambangan minyak cong.
Ia menyarankan agar Kementerian ESDM segera turun tangan, mengingat peredaran minyak ilegal cong sudah sangat merugikan konsumen dan negara.
“Kalau serius mau menangkap tangan para pelaku, harus dengan patroli rutin dari aparat penegak hukum yang bekerjasama dengan instansi terkait atau dengan perusahaan minyak pemerintah (Pertamina),” ujarnya.
Sebelumnya, dua orang supir truk yang membawa muatan minyak ilegal cong, menjadi terdakwa di Pangadilan Negeri (PN) Serang, pada beberapa bulan lalu, namun di tahun 2024 ini.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPu), menghadirkan tiga orang saksi dari Polairud Banten.
Salah satu saksi, inisial A mengatakan, saat itu sedang melakukan kegiatan rutin dan ketika pemeriksaan terhadap kapal yang sandar di salah satu dermaga Pelabuhan ASDP Merak, merasa curiga dengan dua unit kendaraan truk yang baknya ditutup menggunakan terpal dan mengeluarkan aroma menyengat.
“Dari dalam kedua bak truk itu, kami menemukan muatan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebanyak 19.000 liter. Awalnya supir truk mengakui membawa muatan kayu,” ujar A di persidangan.
“Terdakwa kami amankan karena tidak memiliki surat izin muatan dan juga tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Adapun BBM ilegal tersebut diproduksi di Palembang, dan rencananya akan didistribusikan di Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, sambung saksi A, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Uli Purnama.
A menegaskan, BBM ilegal tersebut akan dikirim menuju Merak kepada orang yang bernama Irma yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian, dan satu laginya masih dalam tahap penyelidikan.

















