Scroll untuk baca artikel
Banten RayaPilkada 2024Politik

Masa Jabatan Bupati Pandeglang Batal Berakhir pada 2024

573
×

Masa Jabatan Bupati Pandeglang Batal Berakhir pada 2024

Sebarkan artikel ini
Bupati Pandeglang Irna Narulita (kanan) dan Wakilnya Tanto Warsono Arban saat dilantik pada 2020 lalu.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Pandeglang Banten – Masa jabatan Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, tidak akan berakhir di tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020, batal berakhir pada 2024.

MK mengabulkan sebagian gugatan dari 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut, dibacakan dalam sidang di Gedung MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020, menjabat hingga 2024.

Merasa hak konstitusionalnya dikurangi, 13 orang kepala daerah mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut.

Para pemohon tersebut, adalah Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat). Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan).

Lalu, Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Setelah melalui proses pemeriksaan, perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut diputuskan oleh MK.

Berdasarkan putusan itu, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus berakhir pada 2024 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.

Baca Juga :  Tim SAR Cari Bocah Laki-laki Hilang saat Bermain di Sungai Sentul Kragilan Banten

“Kami menerima keputusan MK dengan segala konsekuensinya,” kata Bupati Pandeglang Irna, Jumat (22/3/2024).

Irna berjanji, akan tetap fokus bekerja hingga dilantiknya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak tahun 2024.

“Dengan adanya keputusan ini, maka pekerjaan rumah yang masih tertunda akibat Covid 19, akan terealisasi seperti pelayanan dasar infrastruktur,” ujarnya.

Facebook Comments