Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Masyarakat Diminta Waspadai PMK Hewan Kurban, Puluhan Sapi di Banten Terjangkit

178
×

Masyarakat Diminta Waspadai PMK Hewan Kurban, Puluhan Sapi di Banten Terjangkit

Sebarkan artikel ini
Ilustasi - PMK yang saat ini banyak menjangkiti hewan kurban, disebabkan oleh virus. Masa inkubasi penyakit ini dalam rentang 2-14 hari, dan penyakit ini sangat cepat menular dari satu hewan ke hewan lain. (Foto : Istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Menjelang bulan Ramadan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali menghantui peternak di Provinsi Banten.

Puluhan hewan ternak dilaporkan terinfeksi di sejumlah wilayah, terutama di Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Mengenai tersebarnya Wabah PMK ini, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, drh. Ari Mardiana mengungkapkan, bahwa hingga kini tercatat sedikitnya 23 ekor sapi menunjukkan gejala PMK.

Sebaran kasus tersebut, meliputi 11 ekor sapi di Kandang UNPAM Kota Serang, dua ekor di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, enam ekor di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, serta empat ekor lainnya di Kecamatan Cikaduan dan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

“Informasi sudah sampai ke kami. Pak Kadis juga sudah memberikan arahan agar segera berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk mengambil langkah cepat seperti isolasi dan pengobatan,” ujar Ari, Kamis (5/2/2026).

Meski demikian, Ari memastikan seluruh ternak yang terjangkit saat ini masih dalam penanganan dan belum ada laporan kematian akibat PMK. Pihaknya juga tengah menelusuri asal-usul ternak yang terinfeksi.

“Kebanyakan yang terkena, adalah sapi yang baru datang, biasanya untuk persiapan kurban. Tim kabupaten/kota sudah turun ke lapangan, dan tim provinsi juga ikut melakukan penanganan,” terangnya.

Distan Banten juga memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak, khususnya yang masuk dari luar daerah, guna mencegah penyebaran penyakit lebih luas.

Kenali ciri-ciri Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada Hewan Kurban.

Berikut syarat hewan yang terkena PMK. Namun, boleh digunakan sebagai hewan kurban:

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti:

-Lepuh ringan pada celah kuku
-Kondisi lesu
-Tidak nafsu makan
-Keluar air liur lebih dari biasanya

Baca Juga :  Peserta CSS XXII Akkopsi Mulai Berdatangan ke Kota Cilegon

Hewan ternak PMK dengan gejala klinis kategori berat, dengan syarat:

Telah sembuh dari wabah dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban pada (10,11,12,13 Dzulhijjah).

Namun, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, sembuh setelah lewat dari rentang waktu berkurban.

Maka, hewan tersebut bukan dianggap sebagai hewan kurban, melainkan dianggap sebagai sedekah.

Gejala klinis kategori berat yang sering timbul tersebut, bisa ditandai:

-Kuku melepuh dan mengelupas
-Hewan pincang hingga tidak bisa berjalan
-Kurus karena terkena wabah.

Facebook Comments