Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Melawan Saat Ditangkap, Dua Begal Sadis Kena Timah Panas Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Setu

367
×

Melawan Saat Ditangkap, Dua Begal Sadis Kena Timah Panas Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Setu

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Setu AKP Ani Widayati dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk dua begal sadis.(Foto: Istimewa)
Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Dua pelaku begal sadis yang beraksi di wilayah Setu Kabupaten Bekasi berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi. Pelaku sempat melawan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan timah panas.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, pelaku begal menggunakan senjata tajam (sajam) dan sempat melukai korbannya, hingga mengalami luka bacok pada bagian tubuhnya.

Onkoseno menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan bahwa telah terjadi pembegalan terhadap seorang kakek sekitar 60 tahun. Peristiwa terjadi di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis malam, 9 Januari 2025.

“Kami melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi persembunyiannya,” ungkap Onkoseno, Minggu, 19 Januari 2025.

Kedua pelaku, lanjut Onkoseno, berinisia T dan R.

Ia mengatakan, pihaknya terpaksa menembak kaki pelaku, lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, kata Onkoseno,  diketahui pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi.

Kapolsek Setu AKP Ani Widayati menambahkan, kedua pelaku adalah spesialis begal yang sadis dan sering melukai korbannya saat membegal sepeda motor.

“Pelaku memang terkenal sadis,” ucap Ani.

Ia mengatakan, saat petugas Polsek Setu dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” ucapnya.

Ani menjelaskan, seluruh anggota Polsek Setu dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal sadis dan  dapat menangkap pelaku tersebut.

Kedua pelaku, kata Ani, dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan atau begal., dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Hasil Donasi Masyarakat dan APBD, Pemkot Bekasi Salurkan Bantuan Bencana Gempa Cianjur

“Kami akan terus tingkatkan patroli wilayah guna mencegah tindak kejahatan,” tandas Kapolsek Setu Ani Widayati.

 

Facebook Comments