Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNews

Update !! Menelisik Aneka Modus “Penimbunan” BBM Bersubsidi, Lipsus Part 4

309
×

Update !! Menelisik Aneka Modus “Penimbunan” BBM Bersubsidi, Lipsus Part 4

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Resort Pandeglang, berhasil mengungkap praktik penimbunan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Pandeglang, Provinsi Banten.
Kepolisian Resort Pandeglang, berhasil mengungkap praktik penimbunan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Pandeglang, Provinsi Banten.

Triberita.com, Pandeglang – Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, anggaran subsidi dan kompensasi energi pada 2022 mencapai lebih dari Rp 500 triliun.

Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati bahan bakar minyak (BBM) dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang disalurkan Pertamina.

Ada sekitar 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia yang ditindak Polri hingga Agustus sepanjang 2022.

Lantas, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, apa saja modus penyelewengan yang paling banyak dilakukan?

Modus penyelewengan BBM subsidi :

Nicke mengatakan, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni:

• Melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi
• Pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali
• Penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Yusvin Karuyan Reporter/Penulis Triberita.com (Foto : Daeng Yusvin)
Yusvin Karuyan Reporter/Penulis Triberita.com. (Foto : Daeng Yusvin)

Nicke menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

Menurutnya, Pertamina tidak dapat melakukan pengawasan sendirian.

“Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengungkapkan bahwa penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi terdapat anggaran negara.

“Anggaran subsidi di tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan,” ujar Alfian Nasution.

Menurut Alfian, Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut. Langkah ini adalah wujud Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi.

Baca Juga :  Warga Digegerkan, Penemuan Bayi Perempuan Yang Terbungkus Plastik Hitam Dalam Kondisi Hidup

Menurut keterangan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, penyalahgunaan BBM subsidi hingga Mei 2022 mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan, 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Salah satu bukti masih ada penyalahgunaan BBM bersubsidi di Banten.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, telah melakukan pengungkapan atas kasus dugaan penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar.

“Betul, kita telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar,” kata Belny, Jumat (6/1/2023) lalu.

Adapun pengungkapan kasus dugaan penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar ini, menurut Belny, dilakukan di 3 lokasi yang berbeda, yaitu di dua Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, dan di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Bagaimana kelanjutannya ?

Simak terus ulasan laporan dan kupas tuntas Lipsus (liputan khusus) TIM Triberita.com

Reporter/Penulis : Daeng Yusvin

Penulis : Khari Riyan Jaya

Facebook Comments