Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaNasional

Mentan Ancam Cabut Izin Distributor dan Kios Penimbun Pupuk

149
×

Mentan Ancam Cabut Izin Distributor dan Kios Penimbun Pupuk

Sebarkan artikel ini
Mentan Andi Arman Sulaiman.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin distributor maupun kios pengecer pupuk subsidi yang melakukan penimbunan pada masa tanam tani.

Mentan mengatakan, pihaknya telah menyederhanakan proses penyaluran pupuk dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karenanya, distributor maupun kios pengecer diharapkan tidak menghambat para petani yang hendak menebus pupuk.

“Jangan ada yang mempermainkan petani, terutama pupuk. Para pengecer, distributor, kami berjanji kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinir oleh Bupati, saya berjanji akan mencabut izin usahanya dan kami tidak mentolerir,” kata Mentan Amran dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Mentan meminta agar petani tidak perlu khawatir, karena PT Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk bersubsidi memiliki kapasitas produksi sebanyak 13,5 juta ton.

“Pabrik-pabrik yang dimiliki sudah mampu memenuhi kebutuhan baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi,” ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Ali Jamil menjelaskan, mekanisme penyaluran pupuk menggunakan aplikasi iPubers, melibatkan petani yang hanya perlu menunjukkan KTP untuk memindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat mengakses data alokasi petani.

Dalam proses itu, lanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi sesuai kebutuhan, dan petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.

“KTP ini akan difoto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi iPUbers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital,” ungkap Ali Jamil.

Namun, Ali Jamil menekankan, petani penerima pupuk bersubsidi harus menjadi bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN. Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi juga telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Ia juga memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis KTP dilakukan dengan tepat sasaran, karena Kementan telah mengimplementasikan sistem dan mekanisme terintegrasi mulai dari penyaluran, pelaporan, hingga pembayaran pupuk bersubsidi.

Baca Juga :  Satuan Resort Kriminal Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil meringkus Pelaku Pembunuhan seorang pria di depan pasar Babelan

Masyarakat khususnya petani, kata dia, dapat melaporkan dugaan penyelewengan jalannya pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi melalui jalur pengaduan Kontak Pengaduan KPPP Pusat di WhatsApp 0812-1533-5574, dengan jam layanan 08.00 s/d 15.00 WIB.

Petani juga bisa menghubungi layanan 24 jam Pengaduan PIHC melalui WhatsApp 0811-9918-001 serta Call Center 0800-1008-001.

Adapun pemerintah terus mengalokasikan dana subsidi pupuk setiap tahun dengan proses penambahan alokasi yang sedang berlangsung. Rencananya, dana tersebut akan ditingkatkan sebesar Rp14 triliun sehingga meningkatkan anggaran pupuk subsidi dari Rp26,6 triliun menjadi Rp40,6 triliun.

Penambahan anggaran tersebut untuk meningkatkan distribusi dari 30 persen menjadi 60 persen, atau dari 4,7 juta ton menjadi 7,2 juta ton. Secara rinci, pupuk urea akan meningkat dari 2,7 juta ton menjadi 4,1 juta ton dan pupuk NPK dari 2,0 juta ton menjadi 3,1 juta ton.

Seluruh perubahan tersebut diharapkan akan mendukung 14.286.331 NIK petani yang telah terdaftar di sistem sebagai pengusul subsidi pupuk.
. Pekerja dan perusahaan, kata dia, diimbau agar dapat bersama-sama menyadari dan mengimplementasikan standar operasional saat bekerja.

“Kita juga mendorong pengawas ketenagakerjaan untuk dapat dioptimalkan. Ini memerlukan kesadaran bersama,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi menyampaikan, Bulan K3 diperingati mulai 12 Januari hingga 12 Februari.

Melalui peringatan itu diharapkan dapat meningkatkan budaya K3 dalam mengantisipasi kecelakaan akibat kerja maupun akibat penyakit di lingkungan kerja.

“Jadi keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan salah satunya untuk bagaimana meningkatkan produktivitas perusahaan. Serta menghindari adanya fatality accident yang menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.

Septo juga mengimbau kepada para pekerja dan perusahaan untuk dapat lebih memperhatikan standar operasional pada saat bekerja, serta meningkatkan budaya K3 di setiap perusahaan.

Baca Juga :  Pasca Dilantik, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karawang Miliki Segudang Program

“Memang standar operasional bekerja di tiap perusahaan itulah yang menjadi pangkal. Karena apabila terlalu menganggap remeh dan tidak menjalankan standar operasional, itu selalu menjadi pangkal dari kecelakaan kerja di perusahaan,” jelasnya.

Septo menuturkan, pada Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut diikuti sekitar 250 pekerja yang menjadi perwakilan dari 130 perusahaan yang ada di Kota Cilegon.

Selain itu ia juga mengungkapkan, peringatan bulan K3 tersebut juga akan dilakukan di Kabupaten/Kota lainnya.

“Selain apel, pada peringatan Bulan K3 ini terdapat kegiatan seminar, perlombaan pemadaman api hingga kegiatan donor darah,” pungkasnya.

Facebook Comments
Example 120x600