Triberita.com | Subang – Janji manis pengembang terkait penyediaan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Garden View, Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, nampaknya hanya tinggal janji.
Sejak berdiri pada tahun 2017, perumahan yang kini telah berkembang dari 15 menjadi 20 hektare ini diduga belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
Akibatnya, warga terpaksa turun tangan secara swadaya untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar.
Warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah dan minimnya penerangan jalan umum (PJU), terutama saat malam hari.
“Sejak berdiri, jalan di sini tidak ada penyelesaian yang bagus. Apalagi kalau malam, tidak ada penerangan jalan,” keluh salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kekecewaan terhadap pengembang memuncak hingga mendorong warga untuk mengambil alih tanggung jawab.
Secara gotong royong, mereka menambal jalan berlubang dengan biaya patungan. Inisiatif swadaya ini juga meluas pada pembangunan fasilitas ibadah.
Sebuah masjid di dalam perumahan, yang seharusnya menjadi salah satu prioritas pengembang, ternyata dibangun murni dari iuran dan donasi warga.
Saat dikonfirmasi, Anjana, bagian administrasi Perumahan Garden View, mengklaim bahwa pembangunan masjid tersebut merupakan bagian dari komitmen pengembang.
Namun, ia juga menyebutkan bahwa saat ini hanya masjid dan taman yang telah tersedia.
Terkait kondisi jalan, Anjana mengklaim bahwa ‘hampir 80% sudah terkoneksi’. Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Ia beralasan sebagian jalan belum bisa diperbaiki karena masih dilalui kendaraan berat pengangkut material.
Bukti Serah Terima Aset PSU Dipertanyakan
Permasalahan paling krusial terletak pada status aset PSU perumahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, pengembang wajib menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai.
Anjana mengklaim bahwa serah terima aset sudah dilakukan pada tahun 2017 kepada Pemerintah Desa Bunihayu. Namun, saat diminta menunjukkan bukti tertulis, ia tidak dapat menyediakannya.
“Kalau bukti saya enggak pegang, harus langsung ke bagian itu atau ke pemerintahan desa,” jawab Anjana.
Ketiadaan bukti serah terima ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukum aset PSU tersebut. Kondisi ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Subang, khususnya Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan.
Menurut pengakuan Anjana, kunjungan dari Pemkab Subang hanya dilakukan setahun sekali dan sebatas untuk urusan administrasi, bukan pengawasan teknis pembangunan fasilitas.
“Kalau rutin sih enggak. Paling per satu tahun sekali,” jelasnya, mengindikasikan minimnya kontrol terhadap kualitas pembangunan dan pemenuhan kewajiban pengembang.
Hingga berita ini diturunkan, Anjana tidak dapat memberikan informasi detail mengenai pihak yang bertanggung jawab atas masalah teknis lapangan dan PJU, hanya menyebut nama Kosasi dari bagian teknik lapangan.
Warga Perumahan Garden View berharap Pemerintah Kabupaten Subang dapat segera turun tangan, melakukan audit terhadap aset PSU yang ada, dan mendesak pengembang untuk bertanggung jawab penuh atas janji yang telah diberikan kepada konsumen.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan pemerintah dalam memastikan hak-hak warga terpenuhi dalam setiap pembangunan perumahan.
















