Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Miris, Remaja Produktif sebut Kemiskinan Ekstrim Dipicu Lantaran Pengangguran di Bekasi kian Menjamur

352
×

Miris, Remaja Produktif sebut Kemiskinan Ekstrim Dipicu Lantaran Pengangguran di Bekasi kian Menjamur

Sebarkan artikel ini

Jawa Barat kian memperihatinkan, hal ini dipicu lantaran banyaknya pengangguran diwilayah tersebut kian menjamur

Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Kemiskinan ekstrim diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kian memperihatinkan, hal ini dipicu lantaran banyaknya pengangguran diwilayah tersebut kian menjamur.

Menanggapi hal ini, kaum pengangur yang tergabung dari Perhimpunan Kaum Penganggur Kabupaten Bekasi angkat suara, pihaknya bakal melakukan aksi besar- besar ke gedung Bupati dalam waktu dekat ini.

Dimana, kelompok yang mayoritas remaja produktif ini mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi membuka peluang usaha sebesar besarnya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim.

“Tuntutan kaum Penganggur salah satunya pemerintah dapat mempekerjakan penganggur di Kabupaten Bekasi yang berusia produktif 18 – 25 tahun di perusahaan yang berjumlah 7 ribuan,” kata Ketua LEPAY, Dwi Haryanto kepada pewarta kabarnegri di Cikarang, Selasa (11/07/2023).

Ia menyebut, selain itu, pemerintah dapat memberikan usaha atau bidang lain kepada penganggur di usia non produktif 25 – 45 tahun keatas.

“Jika PETISI tidak mendapat respon positif dan cenderung di abaikan maka kami para penganggur akan menggelar demonstrasi pada hari ulang tahun Kabupaten Bekasi mendatang,” cetusnya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan data yang dihimpun kabarnegri.com, bahwa jumlah pengangguran terbuka 2022 di Kabupaten Bekasi mencapai 203.000 orang. Hal ini meningkat dibanding 2021 yang berjumlah 197.000 orang.

Bahwa jumlah perusahaan yang beroperasi di kabupaten Bekasi berkisar 7.339 perusahaan.

Merujuk pada Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lalu kemudian, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Peraturan Bupati Bekasi nomor 9 tahun 2019, Tentang perluasan kesempatan kerja. Peraturan Bupati bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi, harus mengalokasikan minimal 30 persen, dari rekrutmen tenaga kerjanya, diisi oleh para pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Nasdem Targetkan 7 Kursi DPRD Kabupaten Bekasi di Pileg 2024

“Harapan kami agar dapat memfasilitasi warga dalam mencari kerja hingga bekerja tanpa banyak pungutan liar seperti yang di lakukan oknum YAYASAN, agar dapat mengakses modal usaha dan menjalankan UMKM bagi para penganggur di usia non produktif,” ujarnya.

Tingginya angka pengangguran diwilayah Kabupaten Bekasi berusia produktif menjadi kendala tersendiri. Mirisnya, diwilayah tersebut merupakan kawasan industri terbesar se Asia Tenggara.

“Bicara Bekasi merupakan wilayah industri terbesar, mengapa pengangguran makin tahun makin banyak, miris,” tandasnya.

 

Facebook Comments