Triberita.com, Serang Banten – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menindak tegas keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Ibu Kota Provinsi Banten, karena merupakan tindakan melawan hukum.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin mengatakan, Kota Serang dikenal sebagai kota Madani dengan dikelilingi banyak wisata religi, khususnya kawasan Banten Lama.
Artinya, dengan maraknya dan keberadaan tempat hiburan malam di kota santri, ini merupakan tindakan melawan hukum yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
“Tempat hiburan malam di Kota Serang adalah bagian dari perbuatan melawan hukum, karena tidak memperoleh izin. Maka kami MUI Kota Serang, meminta Pemerintah Kota Serang segera menindak tegas tempat hiburan malam di kota serang,” tegas Amas Tadjuddin.
Apalagi kata dia, beberapa waktu lalu ada warga tewas akibat jatuh dari lantai empat di Mall Ramayana Serang, akibat diduga habis melakukan kegiatan minum minuman keras.
Sehingga, dalam keadaan tidak sadar atau mabuk orang tersebut secara tidak sengaja terjatuh.
“Oleh karena itu, harus segera dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum, apalagi sudah menelan korban jiwa,” pintanya.
Dengan adanya hal tersebut, menurut dia, Pemerintah Kota Serang harus segera bergerak cepat dan mengambil tindakan tegas secepatnya.
“Sebelum menimbulkan jatuh korban kembali, dan menimbulkan keresahan di masyarakat hingga mengganggu ketentrataman, kami minta pemerintah kota harus melakukan tindakan segera mungkin,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang telah sepakat untuk menutup tempat hiburan malam dan memberikan sanksi, baik kepada pengusaha atau pengelola THM, maupun pemilik bangunan gedung yang menyewakan tempatnya untuk digunakan sebagai tempat hiburan.
“Tapi nanti kami akan beri waktu sampai kontraknya habis dulu. Misalkan sebulan atau dua bulan lagi, tapi tidak boleh beroperasi tempat hiburannya,” ucapnya.
Sebab, kata dia, pengusaha tempat hiburan malam tidak memiliki izin dan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Serang tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) wilayah Kota Serang tidak memiliki ruang dan melarang keberadaan tempat hiburan malam.
“Termasuk menjual minuman keras. Kota Serang itu tidak boleh ada, sangat dilarang,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, akan mencabut izin usaha dan bangunan yang digunakan sebagai tempat hiburan malam (THM) apabila masih kedapatan melakukan pelanggaran.
Hal itu sesuai instruksi Wali Kota Serang, yang meminta pencabutan izin pelaku usaha tempat hiburan malam sebagai tindak lanjut hasil audiensi, Pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.
Diketahui, empat THM berlokasi di Mall Serang Ramayana, Pasar Royal, Pasar Rau, dan Legok, dikeluhkan warga masyarakat di lingkungan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi B Muhsinun menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pada Jumat lalu, pengusaha THM diberikan kesempatan selama dua pekan untuk mengembalikan usahanya sesuai dengan perizinan.
“Kalau masih melanggar, maka kami akan melakukan peninandakan penutupan hingga pencabutan izin sesuai intstruksi pak wali,” katanya.
Dikatakan dia, dalam peraturan daerah terdapat proses atau tahapan sanksi yang akan diterima pelanggar apabila melakukan tindakan menyalahgunakan perizinan.
Sebab, rata-rata pengusaha THM menggunakan izin resto dan rumah makan sebagai jenis usahanya.
“Sanksinya itu berdasarkan pelanggarannya. Bisa sampai pencabutan, pembongkaran, bahkan bisa sampai ke tindak pidana,” tuturnya.
Sejauh ini, menurut informasi yang diterimanya, tempat hiburan malam di Serang, dilaporkan masyarakat, mengganggu ketertiban lingkungan.

















