Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaEkonomi & Bisnis

Kasus Korupsi Pembangunan PSR Di Cilegon Banten Rugikan Negara Rp966 Juta, Mulai Disidangkan

301
×

Kasus Korupsi Pembangunan PSR Di Cilegon Banten Rugikan Negara Rp966 Juta, Mulai Disidangkan

Sebarkan artikel ini

Triberita.com, Serang Banten – Terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol di Kota Cilegon, Provinsi Banten, telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin (25/9/2023).

Tiga terdakwa, yaitu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018 Tb. Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol.

Terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.

Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan, karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Di samping itu, proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama, dinilai tidak sesuai prosedur.

“Bahwa atas kegagalan bangunan tersebut yang didasari adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku PA (Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi Bagus Ardanto selaku PPK dan Saksi Septer Edward Sihol, telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119 juta,” ujar JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.

JPU juga menyebut, CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi.

“Proses tender hanya bersifat pemeriksaaan administrasi dokumen, tapi tidak memastikan keabsahan dan realita yang seharusnya dipastikan dan dibuktikan kebenarannya untuk memastikan memilih penyedia jasa konstruksi yang tepat, agar proyek dapat diselesaikan sesuai rencana,”ucap JPU dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.

Selain itu, lokasi pasar dinilai menyalahi aturan, karena tidak dibangun di lahan milik Pemda. Terdakwa Septer memindahkan lokasi pasar ke Puri Krakata Hijau yang merupakan lahan milik sebuah perusahaan pengembang, PT Laguna Cipta Karya.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Idul Adha, ASDP Siapkan 6 Dermaga, Berikut penjelasannya

Terdakwa Septer, juga belakangan diketahui bukanlah pemilik CV. Ia hanya meminjam bendera CV Edo Putra Pratama yang merupakan milik Neti Susmaida.

Pembangunan hanya mencapai 62,9 persen, dan molor dari waktu pengerjaan. Selain itu, bangunan pasar banyak mengalami kerusakan.

“Berdasarkan temuan di lapangan, ada elemen bangunan yang sudah rusak atau tidak sesuai standar, misalnya dinding yang tidak terpasang dengan baik pada kolom struktur dan plafon yang lepas,” ujar JPU.

Akibatnya, berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten, kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana dua terdakwa lainnya, kompak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan JPU.

Facebook Comments