Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Mulai Tanggal 1 Februari Kemarin Badui Dalam Tidak Bisa Dikunjungi Sampai 3 Bulan Kedepan. Ada apa ?

516
×

Mulai Tanggal 1 Februari Kemarin Badui Dalam Tidak Bisa Dikunjungi Sampai 3 Bulan Kedepan. Ada apa ?

Sebarkan artikel ini
Warga Suku Baduy Dalam sedang berjalan kaki untuk mengikuti ritual tradisi Seba Baduy di kantor Bupati Lebak di Rangkasbitung dan ke kantor Gubernur Banten di Serang. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Perkampungan masyarakat Badui Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, selama pelaksanaan tradisi Kawalu atau bulan larangan, tertutup bagi wisatawan.

Masyarakat Masyarakat Badui yang berpenduduk 16.000 jiwa dan tersebar di 68 perkampungan, selama 3 bulan akan menjalani ritual adat penyucian diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Badui Dalam akan ditutup buat wisatawan selama tiga bulan, dimulai sejak hari Sabtu (1/2/2205), karena memasuki ritual Kawalu.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin mengatakan, tradisi Kawalu bagi masyarakat Badui Dalam sangat sakral yang harus dilakukan dan ditutup bagi wisatawan.

Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengumumkan secara resmi terkait penutupan ini melalui surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, dengan nomor 521/018/Ds-kan 2001/1/2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanekes, Jaro Oom.

“Kawalu merupakan rangkaian ritual adat yang terdiri dari beberapa tahapan, yakni Ngalanjakan, Kawalu, dan Ngalaksa, sebelum akhirnya mencapai puncak pada upacara Seba Badui,” katanya.

Untuk diketahui, kawasan Badui Dalam, terdiri dari Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana, Desa Kanekes, Kabupaten Lebak.

“Kami minta wisatawan tidak memasuki kawasan Badui Dalam selama pelaksanaan ritual Kawalu,” kata Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak Jaro Oom di Lebak, Sabtu (1/2/2025).

Pemerintahan desa sudah menyampaikan penetapan ritual perayaan Kawalu kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.

Penetapan perayaan kawalu itu, merupakan amanat leluhur adat yang harus dilaksanakan setiap tahun selama tiga bulan.

Ritual Kawalu bagi masyarakat Badui Dalam, berdasarkan kesepakatan tangtu tilu (pemimpin adat) dan pada hari ke-18 mereka melaksanakan puasa kemudian menggelar upacara ritual ngeriung selamatan.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian oleh Tim Gabungan, Warga Lebak Tertimbun Longsor Belum Ditemukan

Setelah melaksanakan Kawalu, masyarakat Badui Dalam dan Badui Luar, akan turun gunung menggelar Seba Badui dengan mendatangi Bupati Lebak dan Gubernur Banten untuk bersilaturahmi.

Kegiatan Seba Badui bersilaturahmi bersama ‘Ibu Gede’ Bupati Lebak dan ‘Bapak Gede’ Gubernur Banten itu, juga akan diikuti masyarakat Badui Dalam.

Mereka akan berjalan kaki ke Rangkasbitung dan Kota Serang, sejauh kurang lebih 160 kilometer pergi-pulang.

Bagi masyarakat Badui, kemana pun pergi harus berjalan kaki, karena dilarang naik atau menumpang kendaraan roda dua maupun roda empat, namun untuk warga Badui Luar boleh naik kendaraan.

“Dengan pelaksanaan Kawalu itu, kami berharap masyarakat Badui sejahtera, damai, dan sehat selalu,” kata Jaro Saija.

Masyarakat Badui menjadikan Kawalu sebagai upacara yang wajib dilaksanakan setiap tahun, baik laki-laki, perempuan, kalangan muda hingga orang tua.

Ritual Kawalu, merupakan ungkapan rasa syukur masyarakat Badui kepada Sang Maha Kuasa atas anugerah hasil alam yang diberikan.

Kehidupan masyarakat Badui dikenal hanya mengandalkan penghasilan ekonomi dan ketahanan pangan dari huma ladang dengan menanam padi huma, pisang, jagung, jahe, kencur, endog tiwu, sayur-sayuran, dan cabai.

Tradisi Kawalu sudah berlangsung ratusan tahun oleh masyarakat Badui Dalam dan Badui Luar. Ritual ini merupakan upacara adat yang sakral.

Jika masyarakat Badui tidak melaksanakan tradisi Kawalu, diyakini akan mengakibatkan musibah dan menimbulkan malapetaka. Oleh karena itu, Kawalu wajib diikuti oleh seluruh warga Badui.

Namun, upacara suci itu hanya dipusatkan di tiga kampung tangtu atau Badui Dalam dengan tiga Puun di masing-masing kampung, yakni Cibeo, Cikeusik, dan Cikertawana.

Pelaksanaan upacara Kawalu, bertempat di bale yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggal puun/pemangku adat. Masyarakat Badui Dalam maupun Badui Luar dapat berkumpul dan memenuhi bale itu.

Baca Juga :  KY Putuskan Pemecatan Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba

Dalam pelaksanaan upacara Kawalu ini, setiap kampung dipimpin oleh Puun dan dibantu oleh para Jaro Tujuh dan Baresan Palawari sebagai panitia pelaksana.

“Kami sebelum lahir, upacara Kawalu sudah ada,” kata Jaro Saija.

Selama tradisi Kawalu, perkampungan Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik, tertutup baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara setelah ditetapkan oleh lembaga adat setempat. Penutupan dimulai sejak 24 Januari hingga 24 April 2023.

Penutupan tersebut, karena masyarakat Badui Dalam yang ada di tiga kampung itu fokus beribadah dan berdoa atau menyucikan diri, sehingga mereka tidak boleh terganggu.

Masyarakat Badui selama ritual Kawalu, meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dijauhkan dari marabahaya dan mendatangkan keberkahan dan hidup makmur, sejahtera, dan sehat.

Begitu juga mereka berdoa, agar bangsa dan negara aman, damai, dan sejahtera. Namun, selama penutupan itu, masih ada kekecualian.

Pejabat daerah dan pejabat negara, diizinkan masuk ke kawasan Badui Dalam, tetapi dibatasi hanya lima orang.

Facebook Comments