Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPembunuhan

Mulyana Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Banten Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Ucapkan Terima Kasih

477
×

Mulyana Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Banten Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Ucapkan Terima Kasih

Sebarkan artikel ini
Tampang Mulyana, pelaku pembunuhan dan memutilasi kekasihnya bernama Siti Amelia (19), di Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Vonis hukuman mati kepada Mulyana (22), dalam sidang terbuka di PN Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (14/8/2025), disambut teriakan ucapan terima kasih oleh keluarga korban Siti Amelia dari kursi pengunjung sidang.

Diketahui, Putusan itu dibacakan oleh Ketua majelis hakim David Panggabean, yang menyatakan Mulyana (22), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia, terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Hal-hal meringankan tidak ada. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, Mulyana dengan pidana mati,” ujar David di hadapan terdakwa, Kamis (14/8/2025).

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta hukuman mati. David memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding.

Ketua Majelis Hakim David Panggabean dalam sidang terbuka, Kamis (14/8/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia. (Foto : Daeng Yusvin)

Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

Dalam uraian putusan, hakim mengungkap kronologi pembunuhan yang terjadi pada April 2025.

Bermula saat korban mengabarkan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp, bahwa dirinya sedang hamil. Terdakwa yang tidak percaya, meminta bukti foto tes kehamilan dan meminta korban untuk menggugurkan kandungan.

Keesokan harinya, pada hari Minggu (13/4/2025) siang, pelaku menjemput korban di rumah kakeknya di daerah Kecamatan Ciomas. Selanjutnya, setelah bertemu, keduanya membicarakan hal kehamilan. Dalam pertemuan itu, Mulyana mulai merencanakan pembunuhan.

Ia mengajak korban jalan-jalan ke daerah Gunung Kupa di Desa Gunungsari dengan dalih mencari obat penggugur kandungan, namun tujuan sebenarnya adalah mengulur waktu hingga sore hari.

Ketika korban kembali menunjukkan hasil tes kehamilan dan menyampaikan akan memberitahukan kepada orangtua, terdakwa marah dan terjadilah pertengkaran.

Baca Juga :  Targetkan Kemenangan, Calon Anggota Dewan PKS Dapil I Kabupaten Bekasi Menggelar Rapat Khusus, Begini Hasilnya

Kemudian terdakwa merasa malu dan kesal, lalu membawa korban ke perkebunan di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Sesampai di lokasi itu, terdakwa lalu mencekik korban menggunakan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu ditutup daun pisang dan ditenggelamkan di kubangan.

Setelahnya, terdakwa pulang kerumahnya di Kampung Ciberuk Baru di Kecamatan Pabuaran untuk mengambil golok dan kembali lagi ke lokasi tempat korban yang berada dikubangan.

Setiba kembali dilokasi, terdakwa lalu memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian lalu dimasukkan ke dalam karung dan ditenggelamkan di sungai menggunakan batu pemberat.

Potongan tubuh itu akhirnya ditemukan pertama kali oleh warga yang membabat rumput dekat sawah di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, pada hari Jumat (18/4/2025) pukul 17.00 WIB sore.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak polisi. Polisi kemudian berhasil menangkap Mulyana yang bekerja sebagai tukang potong ayam.

Facebook Comments