Scroll untuk baca artikel












Bekasi RayaBeritaPolitik

Ogah Lantik 16 Pejabat Eselon II, Pj Bupati Bekasi Membangkang Perintah Mendagri Tito Karnavian

416
×

Ogah Lantik 16 Pejabat Eselon II, Pj Bupati Bekasi Membangkang Perintah Mendagri Tito Karnavian

Sebarkan artikel ini

Dani Ramdan sangat bertentangan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan

Triberita.com. Bekasi – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan hingga saat ini belum melantik 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II hasil lelang jabatan (open bidding) tahun anggaran 2022.

Langkah yang diambil Dani Ramdan sangat bertentangan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta segera dilakukan pengangkatan dan pelantikan. Hal itu disampaikan Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) Karman Supardi hari ini.

“Pj Bupati Bekasi melalui Gubernur Jawa Barat diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,” kata Karman.

Ia menjelaskan, Mendagri telah mengeluarkan surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersifat segera untuk ditindak lanjuti karena kekosongan jabatan yang sudah berlangsung lama.

Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi, saat mengunjungi Kantor Unit Layanan Administrasi (ULA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Rabu (22/02). Foto: Istimewa.
Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi, saat mengunjungi Kantor Unit Layanan Administrasi (ULA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Rabu (22/02). Foto: Istimewa.

“Dari sumber yang layak dipercaya, pada 13 Februari 2023 lalu surat Mendagri tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan sudah turun ke provinsi dan sudah ditembuskan ke Pemkab Bekasi. Bahkan, berita yang sudah beredar di kalangan pegawai Pemkab pun mengatakan demikian,” ujarnya.

Menurut dia, sebanyak 16 orang calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama secara prinsip sudah disetujui oleh Mendagri untuk segera dilantik.

Dokumen mereka sudah diverifikasi dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Oleh karena sudah mengantongi rekomendasi dari KASN dan Pertek dari BKN, makanya Mendagri mengeluarkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan,” terangnya.

Pihaknya meyakini, Mendagri dalam memberikan persetujuan tentunya merujuk pada UU No 5/2014 tentang ASN, PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, PermenPAN-RB No 5/2019 tentang Pengisian JPT, dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 44/2020 tentang Pola Karier PNS di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Diduga Hasil Hubungan Gelap Anak dengan Ayah Tiri, Polisi Bongkar Makam Bayi di Kabupaten Bekasi 

Ia mengingatkan, Perbup juga merupakan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pernah kami ulas sebelumnya, terkait alur dan persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setara eselon II.B sudah terang-benderang diatur dalam Perbup No. 44 Tahun 2020 tentang Pola Karier PNS, Pasal 25 ayat (2), yakni diutamakan sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator setara Eselon III.A paling singkat 2 (dua) tahun,” beber Karman.

Lembaga GEBRAK mendesak Pj Bupati Bekasi segera melakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan 16 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang sudah lama dibiarkan kosong agar roda pemerintahan berjalan optimal.

“Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, Pj Bupati Bekasi dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Sebagai informasi, 16 orang yang akan dilantik yakni Nurchaidir sebagai Kepala Dinas Perkimtan, Syafri Donny Sirait Kepala Dinas LH, Yan Yan Akhmad Kurnia Kepala Dinas Kominfosantik, Beni Saputra Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Selanjutnya Iman Santoso Kepala Dinas Perikanan, Gatot Purnomo Kepala Disperindag, Iman Nugraha Kepala Dinas Budpora, Dwy Sigit Andrian Kepala Balitbangda.

Kemudian, Imam Faturochman Kepala Dinas Pendidikan, Alamsyah Kepala Dinas Kesehatan, Surya Wijaya Kasatpol PP, Firzawati Kepala DPPKB, Kustanto Dwi Purnomo Kepala Disperindustrian. Iis Sandra Yanti Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Bennie Yulianto Iskandar Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dan yang terakhir Arief Kurnia Direktur RSUD.

Reporter / Penulis: Abdul Kholilulloh

Editor: Abdul Kholilulloh

Facebook Comments
Example 120x600