Triberita.com | Serang Banten – Disaat Kapolri, para Kapolda serta seluruh Kapolres dan jajaran memiliki kesibukan dalam menjaga keamanan nasional, memberantas kejahatan, dan mengawal berbagai program pemerintah, perbuatan yang tidak pantas diduga terjadi di Polsek Baros yang berada di dalam wilayah hukum Polres Serang Kota Polda Banten.
Di masyarkat saat ini, ramai membicarakan informasi yang menyebutkan, sebuah video yang memperlihatkan diduga sejumlah oknum anggota polisi tengah mengonsumsi minuman keras di dalam ruangan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Baros, dan memantik reaksi keras publik.
Dalam video tersebut, menurut warga, tampak beberapa pria diduga oknum anggota polisi sedang berada dalam satu ruangan yang menyerupai fasilitas kantor, dengan botol minuman keras terlihat di atas meja, disertai dengan alunan musik.
Sayangnya, Kapolsek Baros IPTU Lambasa Nababan saat dikonfirmasi melalui telefon seluler, Sabtu (9/5/2026) malam, menolak menjawab.
“Selamat malam Pak Kapolsek,” sapa wartawan melalui WhatsApp.
“Apa statement Kapolsek Pak Lambasa terkait info yang beredar di masyarakat Serang Kota, diduga sejumlah oknum anggota kepolisian tengah mengkonsumsi minuman keras di dalam ruangan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Baros Polres Serang Polda Banten,” pertanyaan berikutnya yang dikirim wartawan.
Selanjutnya, wartawan melakukan kontak telepon, dan langsung diterima atau diangkat oleh Kapolsek.
“Ijin Pak Kapolsek. Selamat malam. Sehat selalu, ya Pak Kapolsek. Apa statement Kapolsek terkait informasi sesuai yang saya kirim melalui WhatsApp,” tanya wartawan.
Sayangnya, pembicaraan hanya berlangsung singkat.
“Maaf, kalau soal itu jangan melalui telepon,” jawab Kapolsek singkat dan langsung mematikan telefon.
Dengan adanya peristiwa diduga anggota polisi sedang pesta minuman keras di dalam ruangan kantor Polsek Baros, menuai sorotan tajam dari masyarakat, mengingat institusi kepolisian merupakan garda terdepan penegakan hukum dan penjaga ketertiban masyarakat.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin dan kode etik profesi Polri.
Secara aturan, perilaku anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mewajibkan setiap anggota menjaga sikap, perilaku, serta kehormatan institusi. Selain itu, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menegaskan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi moralitas, profesionalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela.
Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan tidak main-main, mulai dari:
Teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat, penempatan dalam tempat khusus (patsus) hingga sanksi berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Selain itu, jika ditemukan unsur pelanggaran pidana atau pelanggaran terkait minuman beralkohol sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka proses hukum juga dapat berjalan secara paralel.
Sikap pimpinan di tingkat Polsek pun menjadi sorotan. Publik menilai, jika benar kejadian tersebut terjadi di dalam lingkungan kantor, maka hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal.
Tanggung jawab tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga menyentuh aspek kepemimpinan.
Publik pun menunggu langkah cepat, transparan, dan tegas dari pimpinan setempat untuk mengusut kebenaran video itu.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas institusi kepolisian di tingkat sektor. Di tengah upaya membangun kepercayaan publik, dugaan perilaku menyimpang di internal justru berpotensi merusak citra yang sedang dibangun.

















