Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pagar laut yang membentang sepanjang 3,3 kilometer di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mulai dilakukan pembongkaran hari ini, Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah pekerja PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik pagar laut Bekasi dengan menggunakan satu alat berat, eksavator yang disediakan PT TRPN.
Obyek pembongkaran menyasar deretan bambu dekat area reklamasi yang telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam pelaksanaannya, pembongkaran dilakukan dengan cara pencabutan bambu oleh alat berat. Bambu yang berhasil dicabut kemudian dibuang di area perairan sekitar lokasi.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, yang hadir pada pembongkaran tersebut mengungkapkan, pihaknya menargetkan pembongkaran pagar laut selesai dalam tiga hari ke depan.
Hadir pula Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah.
Ipunk mengatakan, KKP hanya bertugas mengawasi aksi perusahaan dalam membongkar pagar lautnya sendiri.
“Hanya mengawasi selama pembongkaran,” kata Ipunk di lokasi.
Ipink menjelaskan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu. Pasalnya, kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegas Ipunk.
Tak hanya diperintahkan membongkar pagar laut yang dibangun tanpa izin itu, namun Ipunk juga menuturkan, atas tindakan yang dilakukan, PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.
“PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan,” terang Ipunk.
Terkait pemberian sanksi, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menambahkan, pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi,” kata Sumono.
Pelanggaran Reklamasi, kata dia, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

















