Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta Tangerang

309
×

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta Tangerang

Sebarkan artikel ini
TS, seorang Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pelaku tindak pidana pemalsuan surat diamankan Ditreskrimum Polda Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten, amankan TS seorang kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

“Awalnya Sdri. Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi permohonan sertifikat tersebut tidak terbit sertifikat, ungkapnya, pada Selasa (3/9/2024).

“Kemudian pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya, tersebut. Selanjutnya dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak milik atas nama TS (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” tambahnya.

Dian menerangkan, diduga bahwa proses penerbitan sertifikat menggunakan surat yang isinya palsu.

“Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga, pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.

Dian menerangkan, motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri.

“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian.

Facebook Comments