Scroll untuk baca artikel
Berita

Pastikan Keberadaan Produk Marshmallow Mengandung Babi, Satgas Pangan Polda Banten Bersama Disperindag Lakukan Sidak

422
×

Pastikan Keberadaan Produk Marshmallow Mengandung Babi, Satgas Pangan Polda Banten Bersama Disperindag Lakukan Sidak

Sebarkan artikel ini
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Banten bersama Disperindag Provinsi Banten saat berada di salah satu mini market dalam rangka melakukan pengecekan terkait Jaminan Produk Halal di Kota Serang, Provinsi Banten, pada hari Jumat tanggal 25 April 2025. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Banten bersama Disperindag Provinsi Banten, melakukan pengecekan terkait Jaminan Produk Halal di Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (25/4/2025).

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut temuan produk Marshmallow mengandung babi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berdasarkan informasi, beberapa produk tersebut yaitu, Corniche Fluffy Jelly (Filipina), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China), ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China).

Kemudian, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, China), Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China), AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China).

Dirreskrimsus Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, jika pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap produk makanan olahan yang mengandung unsur babi bersertifikat halal.

“Hari ini, kami melaksanakan pengecekan terkait Jaminan Produk Halal,” kata Ditreskrimsus didampingi Kasubdit Indag AKBP Doni Satrio Wicaksono, Jumat (25/4/2025).

Yudhis menjelaskan, Satgas Pangan Ditreskrimsus dan Disperindag Provinsi Banten telah melakukan pengecekan minimarket, grosir dan distributor di Kota Serang.

“Dari hasil pengecekan di minimarket, grosir maupun distributor sudah tidak memperdagangkan dan sudah menarik produk-produk, pada Rabu tanggal 23 April 2025. Di tempat lainnya, juga sudah tidak diperjualbelikan,” jelasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Sekjen Kemenkumham Lakukan Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP)