Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa BaratPilkada 2024Subang

Pemalsuan Usia Kelahiran Jadi Perhatian Ketua Hakim MK di Sidang Gugatan Pilkada Subang

2436
×

Pemalsuan Usia Kelahiran Jadi Perhatian Ketua Hakim MK di Sidang Gugatan Pilkada Subang

Sebarkan artikel ini
Suhartoyo Ketua Hakim Sidang MK Panel 1 Gugatan Pilkada Subang (Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Sidang perdana gugatan hasil Pilkada serentak, khususnya gugatan pasangan Calon Bupati H.Ruhimat dan Aceng Kudus (JimatAku) nomer urut 1 mulai diproses. Sidang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat No 6, pada hari Rabu, 8 Januari 2025, mulai pukul 08.00 WIB.

Salah satu perkara adalah gugatan hasil Pilkada Kabupaten Subang 2024 yang dinilai banyak kecurangan dan tidak demokratis oleh pasangan calon (paslon) Jimat Aku.

Hal yang menjadi perhatian Suhartoyo sebagai Ketua Hakim MK yang memimpin sidang, adalah gugatan syarat administratif dokumen pemalsuan usia salah satu paslon Pilkada Kabupaten Subang.

Temuan data dan bukti pemalsuan dokumen usia kelahiran yang dilontarkan oleh Andri Alisman, Tim Pengacara Hukum pasangan Ruhimat dan Aceng Kudus (Jimat Aku) sebagai pemohon perkara bernomer 62/PHPU.BUP-XXII/2025.

Disaat Andri Alisman memaparkan dan pengajuan renVoice dan membacakan pokok perkara, Ketua Hakim Sidang tertarik dengan pemalsuan usia kelahiran.

“Akan tetapi yang mulia, bahwa sekalipun selisih suara pemohon dengan suara paslon terbanyak melewati ambang batas 0,5 Pereen atau lebih dari 40.019 suara. Hal tersebut terjadi akibat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang yang diselenggarakan secara tidak demokratis, dengan mengikutsertakan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, dan pelaksanaannya diwarnai dengan berbagai macam praktek kecurangan serta pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis dan masif.” Demikian pemaparan Andri Alisman, Tim Hukum Jimat Aku.

Selanjutnya, “Bahwa terkait dengan diikutisertakan pasangan calon yang tidak memnuhi syarat, yaitu calon bupati nomer urut 2 atas nama Renaldy Putra Budi Raemi karena calon tersebut memeberikan keterangan tidak benar, menggunakan dokumen palsu, seolah-olah sebagai surat yang sah dalam pemenuhan calon yang diajukan termohon pada tahapan pencalonan. Sedangkan KPU Subang tidak melakukan proses Verifikasi sebagaimana mestinya, sehingga dari keikut sertaan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut menyebabkan hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati suvang menjadi berbeda, dari seharusnya sebagaimana lebih lanjuut, pemohon akan uraikan pokok permohonan, kemudian terjadi praktek politik uang yang sangat”.

Baca Juga :  Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024, Bakal Tindak Tegas

Disaat Andri Alisman membaca pokok perkara, tiba-tiba Ketua Hakim Pemimpin sidang MK, Suhartoyo memutus bacaan pokok perkara.

“Yang Persyaratan administrasi aja dulu, apa itu?,” kata Suhartoyo penasaran.

” Terkait administrasi ini, ada perbedaan tahun kelahiran pasangan, atas nama Reynaldi nomer urut 2,” jawab Andri Alisman.

Lalu ditanya Ketua Hakim kembali. “Tahun atau tanggal Lahir ?,” Kata Suhartoyo.

“Tahun yang Mulia, ee.. ada tahun yang 97 ada tahun yang 96,” Kata Andri Alisman.

Ketua Hakim MK Suharyono semakin penasaran kembali bertanya, “Di akta apa yang beda itu,” tanya Suhartoyo

Dijawab Andri Alisman, “Ada akta kelahiran yang beda yang mulia, ijazah SMP, Ijazah SMA,” kata Andri Alisman.

“Itu data dilampirkan ya, dijadikan bukti ya,” ucap Ketua Hakim Sidang.

Lalu dikatakan lagi.

“Bahwa semua berkaitan dengan penundaan, atau pengesampingan, ini harus yang utama adalah jika ada keterkaitannya dengan hal-hal yang sifatnya adanya kejadian khusus, seperti yang ada dalilkan misalnya adanya pemalauan akte atau pemalauan keterangan akte, ini sebenarnya yang didalami,” pungkas Ketua Hakim Sidang MK.

Facebook Comments