Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Problematika penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi memasuki titik nadir. Pasca ditetapkannya Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2016, lebih banyak memberikan kemudharatan dari pada manfaat untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu tokoh Kabupaten Bekasi H. Oding Praja, menilai penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi, ibarat hukumnya haram, tapi tetap boleh digunakan.
“Seperti hukum najis pada kotoran hewan. Kotoran hewan hukumnya haram, akan tetapi boleh dipergunakan untuk diolah menjadi kompos, sehingga bisa menyuburkan tanaman,” ungkap Oding.
“Bukan berarti yang haram menjadi halal, tetapi boleh seperti dimanfaatkan untuk hal tersebut,” sambungnya
Menurut dia, karena Pemerintah Kabupaten Bekasi selama Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan diundangkan, telah melakukan Pembangkangan Konstitusi Kepariwisataan.
Padahal, Oding menjelaskan, pada saat pembahasan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan surat nomor 188.34/6273/Hukham, tanggal 23 Desember 2015 dan surat provinsi nomor 188.342/4529/Hukham, tanggal 11 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.
Dalam surat dimaksud, secara jelas hasil telaah Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepada Bupati Bekasi untuk beberapa ketentuan dalam Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, agar dilakukan revisi dan penyempurnaan, karena terdapat pertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
“Diantaranya pada Dasar Hukum nomor urut 14, 18, 38, 39, 41, 42, 43, 45, 46 dan 49 agar dihapus, Pasal 1 angka 3 ketentuan umum disempurnakan sesuai UU 23 Tahun 2014, Pasal 16 disempurnakan dan diformulasikan dalam ayat dan huruf yang tepat, Pasal 47 agar dihapus karena bertentangan dengan UU 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan Pasal 57 agar ditinjau kembali sesuai kewenangan yang diatur Pasal 6 Raperda tentang Kepariwisataan,” paparnya.
Selain membangkang atas perintah harmonisasi Perda yang diberikan oleh Pemprov Jawa Barat, lanjut Oding, selama ini Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang salah.
“Seperti pertunjukan live musik dalam Pasal 47 Perda dimaksud dilarang, tetapi pada kenyataannya Pemda sendiri selalu mengadakan pertunjukan live musik seperti jaipongan dan wayang golek yang diadakan di sekitar kantor Pemda Bekasi. Saya berpendapat dengan adanya Perda seperti itu, maka pajak hiburan tidak bisa ditarik, besar kemungkinan hanya dijadikan bancakan oleh para oknum,” tandasnya

















