Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Para Kepala Desa (Kades) tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), kembali mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, untuk menuntut segera disahkannya revisi Undang-undang Desa, Selasa (6/2/2024).
Sebelumnya para Kades tersebut sudah berunjuk rasa di Gedung DPR RI pada Rabu (31/1/2024), namun tidak membuahkan hasil, dan unjuk rasa pada waktu itupun berujung ricuh dan anarkis.
Mereka (Kades), menuntut salah satu poin di revisi Undang-undang Desa yaitu terkait masa jabatan diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) sepakat, memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dalam sekali masa periode jabatan.
Persetujuan ini segera tertuang dalam revisi Undang-undang Desa tingkat satu, yang sebelumnya masa jabatan Kades hanya 6 tahun dalam sekali masa periode jabatan.
Wakil Ketua DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengungkapkan, revisi Undang-undang Desa pada tingkat satu itu disetujui dalam rapat yang digelar bersama Pemerintah, pada hari Senin (5/2/2024).
“Dalam pembahasan rapat tersebut salah satu poin krusial yang disetujui adalah, masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode,” terangnya.
Rapat dengan Pemerintah itu, lanjut Awiek politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dilakukan bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dan yang memimpin rapat serta pembahasan bersama Baleg DPR adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,” pungkasnya.

















