Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPemilu2024Politik

Pemilu 2024: Tanggal 21 Kota Serang Banten Gelar Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS, Apa Penyebabnya?

333
×

Pemilu 2024: Tanggal 21 Kota Serang Banten Gelar Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS, Apa Penyebabnya?

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang, Provinsi Banten, pada tanggal 21 Februari 2024, mendatang.

Adapun pelaksanaan PSU, yakni di TPS 7 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, TPS 1 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, dan TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.

PSU dilakukan, selain karena ada pemilih mencoblos dua kali, dan ada anak di bawah umur yang melakukan pencoblosan, juga ada orang yang sudah meninggal tapi suaranya tetap ada ikut mencoblos.

Untuk kasus di TPS 24 di Perumahan Sapira, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, dikatakan Ade Jahran, ada beberapa warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar daerah Kota Serang, namun berdomisili di Perumahan Sapira, mereka tetap dilayani oleh petugas KPPS melaksanakan pencolosan di TPS 24.

“Pemilih dari luar kota tidak dapat melakukan pencoblosan apabila tidak membawa Form A, Surat Pindah Memilih (SPM). Tidak bisa dilakukan, ya. Kecuali lokasi mencoblos sesuai dengan alamat KTP,” ujar Ade Jahran saat dihubungi Triberita.com, Minggu (18/2/2024).

Untuk persiapan, KPU akan menyediakan logistik, termasuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) ke KPPS di dua TPS tersebut. Tidak ada perubahan anggota KPPS meskipun saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Serang.

Selanjutnya untuk antisipasi, KPU berharap warga tetap melakukan pemilihan di hari pelaksanaan PSU pada tanggal 21 Februari 2024, karena memang PSU dilakukan pada hari kerja.

“Kita berharap, agar warga bisa memanfaatkan waktu istirahat walau hari kerja untuk menggunakan hak pilihnya, dan bisa nyoblos,” ujarnya.

Baca Juga :  Berkas Pasangan Amin Resmi Diterima KPU

Sebelumnya, pada Jumat (16/2/2024) lalu, anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyiat Mabruri baru merekomendasikan PSU di dua TPS.

Rekomendasi PSU itu karena ada pencoblosan dmua kali, dan pengerahan anak di bawah umur diduga diarahkan oleh calon legislatif.

“Di Kota Serang ada dua yang di-PSU-kan. Pertama di TPS 7 Kemanisan, Curug. Indikasinya ada dua. Pertama, ada pemilih mencoblos dua kali dan kedua ada anak di bawah umur menggunakan hak pilih,” kata Fierly.

Fierly mengatakan, anak yang memilih diduga ia disuruh orang tuanya. Pencoblosan diperkirakan pada pukul 11.30 WIB.

“Di absennya tidak ada, si anak ini tidak ada, (memilih) semua jenis surat suara,” katanya.

Kedua, yang direkomendasikan dilakukan PSU adalah di TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok. Di TPS ini ada kelalaian KPPS yang tidak menandatangani 146 surat suara. Padahal surat suara sebanyak itu sudah dicoblos pemilih.

“Akibat kelalaian ketua KPPS tidak menandatangani, itu dinyatakan tidak sah,” paparnya.

Facebook Comments