Triberita.com | Serang Banten – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melakukan pembongkaran terhadap bekas bangunan Pasar Pisang Babakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Camat Tangerang Yudi Pradana menuturkan, pembongkaran sebagai salah satu langkah strategis dalam rangka mengamankan aset daerah yang berdiri di atas lahan seluas 3.150 meter persegi tersebut.
Sejak Rabu (7/5/2025) kemarin, petugas gabungan dari Pemkot Tangerang bersama Satpol PP, telah mulai membongkar sejumlah ruko di area tersebut. Delapan kios dagang menjadi unit pertama yang dibongkar di lahan milik Pemkot Tangerang itu.
Pelaksanaan pembongkaran, berjalan tertib dan lancar. Pemkot Tangerang, menargetkan pembongkaran menyasar 70 unit ruko yang ditargetkan dapat dituntaskan pada akhir bulan ini.
“Kami mulai melakukan pembongkaran delapan kios dagang yang ada di area lahan Pasar Pisang milik Pemkot Tangerang. Adapun totalnya, ada 70 kios yang akan dibongkar,” ujar Yudi.
Langkah pembongkaran ini, juga disebut sebagai upaya strategis untuk melindungi aset daerah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, sekitar 80 personel gabungan dan sejumlah alat berat dikerahkan untuk mendukung proses pembongkaran agar berjalan lancar.
Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang memastikan pembongkaran dilakukan setelah melewati tahap sosialisasi persuasif bersama para pedagang dan masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah, proses pembongkaran juga disambut masyarakat dengan sangat kooperatif, mulai dari proses sosialisasi, sampai pembongkaran hari ini, tidak ada penolakan dari para pedagang dan masyarakat sekitar,” ujar Irman.
Selain itu, Pemkot Tangerang ke depannya akan mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi fasilitas publik berupa Griya Harmoni Warga (GHW) yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar setelah proses pembongkaran berlangsung.

















