Triberita.com ǀ Bandung – Aktivitas penambangan ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, dihentikan paksa oleh Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Kamis (17/4/2025).
Penindakan ini dilakukan menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang mengungkapkan bahwa operasional tambang tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah dari Pemerintah Provinsi.
Pada sidak tersebut, tim gabungan yang melibatkan Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur, mendapati aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tambang menggunakan sejumlah truk di lokasi.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar, Tim Gabungan mengidentifikasi pekerja dan sopir truk serta memeriksa izin usaha pertambangannya. Ternyata terbukti perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan dan hanya memperlihatkan dokumen pendirian perusahaan.
Tak hanya itu, ternyata beberapa truk pengangkut galian tidak memiliki kelengkapan seperti KIR, tidak bayar pajak. Para supir tidak memiliki SIM, lebih parah lagi, banyak para pekerja yang tidak bisa penunjukkan KTP .
Tim Gabungan kemudian memanggil pemilik tambang ilegal tersebut. Dari pengakuan penanggung jawab penambangan, Zul, didapati perusahaan belum memiliki izin dan hanya bisa menunjukkan dokumen pendirian usaha.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menegaskan, sidak dilakukan untuk menertibkan pertambangan ilegal juga dalam rangka menjaga sumber daya alam dan lingkungan.
Sidak dilakukan berangkat dari pengaduan warga yang melaporkan ada kegiatan penambangan ilegal di lingkungan sekitar tempat tinggal.
“Kita responsif dan segera melakukan sidak dan ternyata betul penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sudah merusak lingkungan,” ujar Bambang Tirtoyuliono.
Menurut Bambang, sikap tegas pemda agar menjadi perhatian perusahaan tambang lain, baik mineral maupun logam.
“Harus menempuh persyaratan yang telah ditentukan,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan mengemukakan meminta pelaku usaha penambangan menaati aturan yang ada serta menjaga lingkungan dan alam.
“Penambangan tersebut tidak mentaati aturan dengan tidak memiliki izin usaha penambangan serta terjadi kerusakan lingkungan, sehingga kami tutup,” jelas Tulus.
Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana meminta perusahaan tambang memenuhi kewajibannya melakukan reklamasi dengan menanam pohon.
“Kami mengajak pelaku usaha dan warga untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan dan hutan,” ujar Dodit.
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati mengatakan, dengan tidak memiliki izin, perusahaan tambang yang ditutup tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.
“Kami juga melakukan pemulihan lingkungannya,” jelasnya.
Usai menanam pohon di sekitar area penambangan ilegal tersebut, Tim Gabungan Pemprov Jabar memasang police line di jalan masuk lokasi penambangan.
















