Triberita.com ǀ Subang – Hadi Hadrian seorang pekerja jurnalis dari Media Online Hade Jabar yang juga menjabat sebagai sekretaris aktif Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Subang, Minggu lalu menjadi korban pemukulan dan acaman kekerasan oleh oknum.
Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di areal perkebunan ayam milik CV. Indah Mulyo Mandiri yang berlokasi di Kp. Cipeuris, Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Aksi pemukulan secara berutal dilakukan oleh 5 orang dengan 1 orang saksi yang melihat kejadian terjadi pada Rabu 9 April 2025, dan kini 5 orang tersebut sudah ditahan di Polres Subang.
Diduga pemiliknya adalah mantan pejabat negara Letnan Jendral (Letjen) Purnawirawan Mulyo Aji. nama pemilik tersebut muncul surat pelaporan.
Hadi, jurnalis Subang yang menjadi korban pemukulan hingga dirawat di rumah sakit selama hampir satu minggu, justru dilaporkan balik ke Polres Subang oleh mantan pejabat negara tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
Kejanggalan lain muncul ketika ada surat surat panggilan Polres Subang dengan nomor B/953/IV/RES.S.3/2025/Reskrim di poin D mencantumkan Undang-Undang Pers. Hal ini kemudian dipertanyakan oleh salah satu pengacara Hadi kepada pihak penyelidik sebelum proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan.
Dikarenakan untuk persoalan Kode etik jurnalistik, Dewan Pers lah yang memiliki wewenang untuk melakukan BAP peroalan-persoalan kewartawanan.
Kuasa hukum wartawan Hade Jabar, Hadi, dan Ibrahim alias Baim, M. Irwan Yustiarta dari Republik Law Firm, mengungkapkan sejumlah fakta penting terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya. Hal ini disampaikan usai mendampingi kedua kliennya dalam pemeriksaan di Polres Subang pada Hari Senin yang lalu, (5/5/2025)
Menurut Irwan Yustiarta, pemanggilan kedua kliennya ini berawal dari pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi. Pihak pelapor diduga kuat adalah seorang pensiunan jenderal TNI yang juga merupakan pemilik kandang ayam di Desa Sukahurip, lokasi terjadinya dugaan penganiayaan terhadap Hadi yang juga tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Kabupaten Subang.
“Kami mendampingi Saudara Hadi dan Saudara Ibrahim alias Baim dalam pemeriksaan yang bersifat permintaan keterangan,” ujar Irwan Yustiarta kepada Triberita.com.
“Pertanyaan dari penyidik Tipiter Polres Subang telah dijawab dengan baik berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki oleh Saudara Hadi.” Ujarnya.
Lebih lanjut, Irwan Yustiarta menjelaskan bahwa pokok permasalahan bermula dari hasil wawancara dan konfirmasi Saudara Hadi kepada Kepala Dinas DMP-PTSP Kabupaten Subang terkait adanya tiga kandang ayam di Desa Sukahurip yang diduga belum memiliki izin.
“Sebagai seorang jurnalis, Saudara Hadi menjalankan fungsinya dengan melakukan investigasi dengan tujuan melaporkan kembali temuan tersebut kepada Kepala Dinas DMP-PTSP,” jelasnya.
Dalam proses investigasi di lokasi yang belum dikenalnya, Hadi mengajak Ibrahim alias Baim yang diketahui sebagai Ketua Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Subang.
Irwan Yustiarta juga memaparkan bahwa kliennya telah menunjukkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk undangan dari Kepala Desa Sukahurip , percakapan, dan foto yang menunjukkan adanya pernyataan dari Kepala Dinas terkait izin kandang ayam.
Bahkan, Kepala Dinas mengarahkan untuk menghubungi orang kepercayaan pemilik kandang ayam untuk informasi lebih lanjut. Wawancara dengan orang kepercayaan tersebut juga telah didokumentasikan dalam bentuk video dan ditunjukkan kepada penyidik.
Dalam perkembangan selanjutnya, pada tanggal 9 April 2025, Hadi dan Baim kembali memenuhi undangan Kepala Desa Suka hurp. Namun, setibanya di TKP, Kepala Desa tidak ada dan mereka langsung berhadapan dengan terduga pelapor, seorang mantan pensiunan letnan jenderal TNI yang ternyata adalah pemilik kandang ayam.
“Saudara Hadi telah menunjukkan bukti rekaman suara dari handphone-nya yang merekam awal kejadian di TKP,” ungkap Irwan Yustiarta. Selain itu, untuk mengamankan diri dan mengklarifikasi kronologis kejadian, Hadi juga memiliki bukti video pasca dugaan penganiayaan.
Kuasa hukum juga meluruskan pemberitaan terkait video liputan berita Hadiah Jabar yang belum dipublikasi. Video tersebut, menurut Irwan Yustiarta, tidak secara spesifik menyebutkan nama pemilik maupun badan usaha kandang ayam yang diduga tidak berizin, melainkan menyebutkan adanya tiga perusahaan kandang ayam di Desa Sukaurip yang belum memiliki izin.
Lebih lanjut, Irwan Yustiarta menyoroti kondisi kesehatan Hadi saat pemeriksaan.
“Dalam BAP, Saudara Hadi menyatakan kondisinya tidak sehat lahir maupun batin akibat dugaan penganiayaan. Pendengarannya terganggu, hidungnya pernah patah, dan tulang rusuknya juga bermasalah,” tegasnya.
Pihaknya meragukan hasil visum et repertum dari RSUD Subang yang menyatakan minimalis (luka ringan), dan menyarankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit lain yang lebih kompeten.
“Kami akan membukukan dan merapikan seluruh bukti, termasuk video dari TKP dan rekaman handphone, untuk diserahkan kepada penyidik Tipiter Polres Subang,” pungkas Irwan Yustiarta, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
















