Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta RayaKriminal

Pengaruh Minuman Keras, Seorang Satpam Bobol Rumah di Kalideres

210
×

Pengaruh Minuman Keras, Seorang Satpam Bobol Rumah di Kalideres

Sebarkan artikel ini
Oknum Satpam, yang melakukan pembobolan dirumah seseorang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kalideres. (Foto: Fathar)
Oknum Satpam, yang melakukan pembobolan dirumah seseorang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kalideres. (Foto: Fathar)

Triberita.com, Jakarta – Seorang oknum satpam perumahan berinisial MBN (50) diamankan Polsek Kalideres karena telah melakukan pembobolan di sebuah rumah di kawasan Kalideres Jakarta Barat.

Ironisnya pelaku yang berprofesi sebagai seorang security tersebut melakukan pembobolan rumah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, pelaku berinisial MBN (50) melakukan pembobolan rumah warga dengan cara mencongkel Jendela rumah dengan menggunakan linggis saat sang pemilik rumah tidak berada di rumahnya.

“Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai 90 juta rupiah,” ujar AKP Syafri Wasdar, Pada Selasa (30/5/2023).

Syafri Wasdar menjelaskan pelaku saat beraksi juga sempat merubah kamera CCTV yang berada di rumah tersebut

“Pelaku merubah posisi kamera CCTV tersebut agar aksi pelaku tidak terendus oleh petugas maupun pemilik rumah,” tuturnya.

Korban Tjia Agustino (53) mengetahui rumahnya oleh orang yang tidak diketahui kemudian melaporkan nya kepolsek Kalideres

Berangkat atas laporan tersebut kemudian anggota Reskrim Polsek Kalideres di bawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengidentifikasi terhadap pelaku, pelaku berinisial MBN (50) merupakan seorang yang berprofesi sebagai security perumahan tersebut.

Pelaku tak berkutik saat diamankan oleh petugas saat berkunjung ke rumah kerabatnya di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

“Di hadapan petugas, pelaku berdalih mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

Facebook Comments
Baca Juga :  Propam Polri Fasilitasi Keluhan Masyarakat Dengan Memberikan WA Yanduan