Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaBisnisEkonomi & BisnisNewsPeristiwa

Raup Cuan Miliaran dengan Jabatan, Camat Babelan Bekasi Diduga Kuat Terbitkan IMB Kesejumlah Perumahan

919
×

Raup Cuan Miliaran dengan Jabatan, Camat Babelan Bekasi Diduga Kuat Terbitkan IMB Kesejumlah Perumahan

Sebarkan artikel ini

Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Diduga ingin memperkaya diri memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi, Camat Babelan Khoiruddin Muntaha terbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke sejumlah perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu terkuak dari keterangan salah satu Direktur PT. Propertindo Jaya Bersama saudari Wahyu Hidayah kepada Ketua Umum LSM LIAR mengatakan, sejumlah perumahan yang ada di wilayah Desa Kedung Jaya Babelan, pihaknya mengaku sudah memiliki dokumen IMB sejak 2020 lalu.

“Semua sudah ada IMB nya pak, IMB dari Kecamatan buktinya ada, jadi izinnya semua sudah ada,” ungkap Wahyu Hidayat Direktur Utama PT. Propertindo Jaya Bersama kepada ketua umum LSM LIAR Nofal di Babelan, dikutip Triberita.com, Selasa 30 Mei 2023.

Disela pembicaraan, pihaknya menunjukan dokumen IMB yang dimilikinya tersebut, IMB yang dimilikinya diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Babelan, yang ditandatangani oleh Camat Babelan Khoiruddin Muntaha.

Bahkan Wahyu mengatakan, dari sejumlah perumahan dibawah naungan PT. Gemilang Rizki Efendi Development, sudah ada IMB nya.

“Itu masing-masing nama perorangan pak, kami ini kaplingan bukan perumahan makanya IMB nya dari Kecamatan,” ungkap Wahyu Hidayat Direktur Utama PT. Propertindo Jaya Bersama.

‘Jadi terkait IMB dan Sertifikat itu semua masing-masing nama perorangan, bukan nama perusahaan,” kata Wahyu.

Selain itu, Farhan yang disebut-sebut sebagai orang nomor dua di perusahaan pengembang perumahan tersebut, membenarkan apa yang dikatakan saudari Wahyu tersebut.

“Perumahan kami semua sudah ada IMB nya pak, IMB itu semua dari kecamatan sejak 2020 lalu,” ujar Farhan.

Dirinya pun menjelaskan, IMB dan Sertifikat nama perorangan masing-masing, dan itu sudah ada IMB dari 2 tahun yang lalu, sementra PBG baru itu baru 1 tahun ini aturannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim, Lahan Kosong Di Kawasan Jababeka Terbakar, Nyaris Mengenai Rumah Warga

Sementara diketahui berdasarkan aturan serta kewenangan seorang camat, boleh menerbitkan IMB untuk rumah tinggal tunggal bukan rumah vertikal atau horizontal.

Namun yang terjadi, Camat Babelan Khoiruddin Muntaha diduga kuat telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ke sejumlah perumahan yang ada di Babelan tersebut.

Ketika dikonfirmasi ke salah satu staf Kecamatan Mardanih mengaku bahwa Kecamatan tidak menerbitkan menerbitkan IMB cuma Rekom.

“Kecamatan hanya menerbitkan rekom saja bang, bukan IMB. Coba nanti saya cek lagi dan saya konfirmasi ke pak camat,” jawab Mardanih ketika dihubungi kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Independent Anti Rasuah (LIAR) Nofal kepada wartawan mengatakan, ini sudah jelas adanya indikasi pemanfatan jabatan yang berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, tidak main main nilai kerugiannya mencapai hingga puluhan miliar, jika dihitung dari luas lahan dan total jumlah bangunan yang sudah berdiri.

“Pantes saja mereka pengembang bisa akad kredit di Bank BTN hanya dasar IMB Kecamatan, lalu Peraturan Daerah di langgar oleh sejumlah oknum pengembang yang bekerja sama dengan camat,” terangnya.

Nofal menjelaskan, ini sudah jelas pelanggaran dan diyakini ada unsur tindak pidana, apalagi jika status lahan tersebut merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Saya yakin disini banyak yang terlibat, tidak mungkin pengembang perumahan berani melanggar aturan jika tidak ada oknum ASN yang membantunya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

Baca Juga :  Sertijab Camat Tambelang Kabupaten Bekasi, Firzawati Jadi Kepala DPPK Amet jadi Plt

Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas. Makin ting gi jabatannya, makin besar kewenangannya.

Tindakan hukum terhadap orang-orang tersebut dipandang sebagai tindakan yang tidak wajar. Kondisi demikian merupakan sebuah kesesatan publik yang dapat merugikan organisasi secara menyeluruh. Dalam keadaan di mana masyarakat lemah karena miskin, buta hukum, buta administrasi, korupsi berjalan seperti angin lewat.

Pemerintah pada suatu negara merupakan salah satu unsur atau komponen dalam pembentukan negara yang baik. Terwujudnya pemerintahan yang baik adalah manakala terdapat sebuah sinergi antara swasta, rakyat dan pemerintah sebagai fasilitator, yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel dan demokratis.

 

Facebook Comments