Triberita.com | Subang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) tahun 2026 di Hotel Nalendra, Subang, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi para advokat di wilayah Subang untuk memperkuat profesionalisme di tengah transisi hukum nasional.
Ketua DPC Peradi Subang, H. Endang Supriadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa fokus utama Rakercab tahun ini adalah membangun soliditas dan kemandirian anggota. Hal ini selaras dengan visi besar organisasi untuk mewujudkan advokat yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki integritas tinggi.
Menyongsong Era Hukum Nasional
Dalam pemaparannya, Endang menekankan pentingnya bagi para advokat untuk terus belajar menghadapi lahirnya berbagai regulasi baru di era pemerintahan Presiden Prabowo. Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian adalah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru No. 1 Tahun 2023, KUHAP No. 20 Tahun 2025, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Para advokat dituntut harus mau belajar dan berkualitas. Kita sedang berada dalam masa perpindahan dari hukum produk kolonial menuju produk nasional. Ini memerlukan penguasaan materi agar penegakan hukum di Indonesia berjalan secara akuntabel,” ujar Endang.
Program Kerja dan Penanganan Perkara
Sebagai tindak lanjut dari Rakercab, DPC Peradi Subang telah merumuskan sejumlah langkah strategis, antara lain:
– Melaksanakan pendidikan dan latihan khusus advokat.
– Menggelar seminar rutin terkait kode etik advokat Indonesia.
– Melakukan sosialisasi masif mengenai tata cara hukum acara pidana yang baru.
Terkait kekuatan organisasi, saat ini DPC Peradi Subang menaungi sekitar 60 anggota aktif. Meski jumlahnya terbatas, produktivitas dalam pendampingan hukum tergolong sangat tinggi.
“Jika dikumpulkan dari seluruh personel, ada ratusan perkara yang ditangani. Secara pribadi saja, rata-rata saya menangani hampir 50 perkara per tahun. Mayoritas kasus yang dihadapi rekan-rekan advokat di Subang meliputi perkara perdata di Pengadilan Agama dan Negeri, serta kasus-kasus pidana,” pungkasnya.

















