Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Peredaran Obat Daftar G Masih Marak, 6.200 Butir Berhasil Diamankan dari Warga Kasemen Serang

233
×

Peredaran Obat Daftar G Masih Marak, 6.200 Butir Berhasil Diamankan dari Warga Kasemen Serang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Baru turun dari salah satu bis angkutan umum dari arah Jakarta tujuan Serang, seorang remaja inisial W (21 tahun), diringkus unit Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.

W adalah warga Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten.

Dari penyergapan dan penggeledahan barang atau tas yang dibawa oleh W, petugas mengamankan barang bukti berupa 6.200 butir tramadol dan exmer yang dibungkus kantong plastik hitam.

“Saat dilakukan pemeriksaan, dari dalam kantong plastik ditemukan 4.000 butir obat jenis eximer, dan 2.200 butir jenis tramadol. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (14/12/2023).

Kapolres Serang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

“Penangkapannya, kemarin Rabu (13/12/2023) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelaku baru turun dari bis angkutan umum dari arah Jakarta. Pelaku ditangkap sedang berjalan kaki dan hendak pulang ke rumahnya,” katanya.

Hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku obat keras yang diamankan petugas dibeli dari seorang bandar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Ribuan obat keras tersebut oleh pelaku diakui didapat dari daerah Muara Angke, namun pelaku tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” ujar Kapolres.

Wiwin menambahkan, pelaku mengakui sudah lima kali mendapatkan obat keras dari daerah Muara Angke.

“Adapun 6.200 butir obat keras tramadol dan eximer yang berhasil diamankan ini, diakui oleh pelaku stok untuk tahun baru dan akan diperjualbelikan di wilayah Kota Serang.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.

Facebook Comments