Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaBisnisEkonomi & Bisnis

Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Sangat Bebas Di Banten

1034
×

Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Sangat Bebas Di Banten

Sebarkan artikel ini

Petugas gabungan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

Triberita.com, Pandeglang Banten – Rokok ilegal tanpa cukai sangat marak beredar di Provinsi Banten. Buktinya, petugas gabungan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dari data yang dihimpun, ada 975 slop rokok yang didapat petugas gabungan saat melakukan operasi. Rokok ilegal itu didapat dari warung-warung yang ada di Kabupaten Pandeglang, terutama yang ada di daerah pelosok.

Ratusan slop rokok ilegal itu lantas dimusnahkan. Rokok-rokok ilegal itu dibakar hingga hangus.

Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti sudah sesuai dengan aturan karena sudah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu dengan berat 76,2301 gram, ganja dengan berat 13,74 gram, Hexymer sebanyak 4.404 butir, Tramadol sebanyak 882 butir, Alprazolam Calmlet sebanyak 48 butir, handphone sebanyak 23 unit dan rokok tanpa cukai sebanyak 975 slop serta barang bukti lainnya seperti pakaian, obeng, tas, kunci-kunci dan alat isap sabu. Ini adalah barang bukti yang sudah inkrah dan kemudian kami eksekusi serta melakukan pemusnahan barang bukti. Ini banyak perkaranya antara lain narkotika, pencabulan, pembunuhan, jadi semua perkara yang sudah inkrah kami lakukan pemusnahannya,” ujar, Helena.

Helena menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti rokok tanpa cukai merupakan hasil pelimpahan dari petugas Bea Cukai, pihaknya hanya melakukan pemusnahan.

“Kalau untuk rokok tanpa cukai memang itu perkaranya dari Bea Cukai, jadi salah satu perkara yang memang naik dari penyidik PPNS bea cukai karena tidak ada pita cukainya. Nah kami sebagai JPU dan eksekutor melakukan pemusnahan barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga :  Ifan Novrianto: Kader HMI Pandeglang Harus Membawa Perubahan Bagi Umat dan Bangsa

Ia mengakui, pihaknya hanya mempunyai penyidik di bidang korupsi sedangkan untuk perkara pidana umum dan pidana lainnya bulan kewenangan Kejari Pandeglang.

“Pada prinsipnya Jaksa Penuntut Umum, kalau untuk pidana korupsi kami bisa bisa menyidik dan untuk perkara tindak pidana umum penyidiknya kepolisian tapi untuk tindak pidana lainnya seperti bea cukai, kehutanan, perikanan itu ada PPNS sendiri,” katanya.

 

Facebook Comments