Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Peringkat 9 di Jabar, Inflasi Kabupaten Bekasi Masih Aman

333
×

Peringkat 9 di Jabar, Inflasi Kabupaten Bekasi Masih Aman

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam.(Foto: Pemkab Bekasi)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam mengatakan, angka inflasi di Kabupaten Bekasi tidak menjadi perhatian khusus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan peringkat 9 dari 27 Kota/Kabupaten se-jawa Barat, angka inflasi di Kabupaten Bekasi masih katagori aman terkendali.

Jaohari menyampaikan ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi bersama Menteri Dalam Negeri RI secara Virtual di Command Center, Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi pada Senin (06/01/2025).

“Berdasarkan rapat tersebut, inflasi di Kabupaten Bekasi masuk ke peringkat 9 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, Selasa (7/1/2025).

Dari Kabupaten Bekasi, selain Sekda, turut hadir pada rakor tersebut, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia mengatakan, angka inflasi Kabupaten Bekasi bukan yang tertinggi di Jabar.

“Kabupaten Bekasi tingkat inflasinya di peringkat 9 di antara 27 kabupaten/kota di Jawa Barat,” ujarnya.

Hasil kajian untuk wilayah Kabupaten Bekasi, lanjut Sekda, memiliki komponen pangan yang sangat berpengaruh terhadap inflasi. Untuk komponen beras, bawang merah, bawang putih dan minyak goreng, saat ini alam posisi aman.

“Untuk komponen tersebut, stok aman,” katanya.

Untuk komponan cabai, lanjut Sekda, Kabupaten Bekasi kekurangan stok cabai, karena itu diarahkan untuk bekerjasama dengan daerah penghasil, salah satunya Garut.

“[Kabupaten Bekasi] Kekurangan stok cabai, sehingga kita diperintahkan untuk bekerja sama dengan Kabupaten Garut yang memiliki kelebihan stok pangan cabai. Kita diminta untuk mengatur distribusinya sehingga stok kita bisa menekan laju inflasi,” tambahnya.

Saat ini, seiring ada kebijakan PPN barang mewah sebesar 12 persen, Sekda memastikan, bahwa kebijakan PPN tidak akan berimplikasi secara signifikan terhadap inflasi daerah. Pasalnya, komponen pangan bukan yang termasuk dalam PPN barang mewah sebesar 12 persen tersebut.

Baca Juga :  Pergantian Nama Quest Hotel Cikarang Menjadi Quest Prime Cikarang

“Komponen-komponen inflasi tidak terkena PPN 12% seperti minyak, beras dan cabai. Sampai sejauh ini PPN tersebut belum berimplikasi secara signifikan terhadap inflasi daerah,” katanya.

Facebook Comments