Triberita.com | Tangerang Banten – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, telah menetapkan tersangka YH (19), pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak perempuan baru gede (ABG), di gudang rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (1/11/2024).
Adapun penyekapan selama 10 hari, sekaligus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR (17), terjadi di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban VLR, tersangka YH dan saksi keluarga, terungkap fakta yang terjadi.

“Terdapat kesesuaian hasil dari pemeriksaan, bahwa Keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya. dan tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan,” kata Zain.
Hal tersebut lantaran hubungan antara tersangka YL dan keluarga tidak harmonis. Korban VLR disekap dan dirudapaksa di bawah ancaman tersangka, akan dibunuh apabila korban melarikan diri atau tidak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka (rudapaksa -red).
“Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut,” ungkap Zain.
Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka ditersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI No 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pasal 333 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh Psikolog.
Diketahui sebelumnya, VLR (17), seorang remaja perempuan (ABG), menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria, berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, VLR dan YH bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah pelaku.
“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua terlapor dan terlapor telah merudapaksa korban,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diikat menggunakan tali, dan jika menolak permintaan persetubuhan dari pelaku. Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.
Korban dibantu saksi, kemudian menuju ke Polsek Jatiuwung untuk melaporkan peristiwa yang terjadi.
“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.
Dalam perkara ini, Ade memastikan Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10) sebagaimana nomor laporan: LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.
“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” jelasnya.
Selanjutnya, personel dari Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap YH (19), pria yang diduga menyekap dan merudapaksa seorang remaja berinisial VRL (17).
Pelaku ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Penyidik meringkus pelaku di salah satu kamar hotel tersebut. Pelaku mengenakan sweater berwarna hitam dan cokelat.
“Sudah kami amankan di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat,” kata kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
















