Scroll untuk baca artikel
BeritaPeristiwa

Pesawat ATR 42-500 Berpenumpang 11 Orang, Hilang Kontak di Maros saat Perjalanan dari Yogyakarta ke Makassar

214
×

Pesawat ATR 42-500 Berpenumpang 11 Orang, Hilang Kontak di Maros saat Perjalanan dari Yogyakarta ke Makassar

Sebarkan artikel ini
ilustrasi - Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport yang dikabarkan hilang saat dalam penerbangan rute Yogyakarta–Makassar, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Makassar Sulsel – Tim SAR Basarnas Makassar, mengerahkan personel, merespons laporan adanya pesawat milik Indonesia Air Transport hilang di wilayah antara Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) – Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kabarnya, pesawat ATR 42-500 milik IAT dilaporkan hilang kontak saat menjalani penerbangan rute Yogyakarta–Makassar, pada Sabtu (17/1/2026) disewa Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hingga kini, Basarnas dan tim SAR gabungan masih melakukan pencarian intensif di wilayah Kabupaten Maros dan sekitarnya .

Pesawat yang membawa 11 orang tersebut, terakhir kali terdeteksi berkomunikasi dengan petugas lalu lintas udara sekitar pukul 13.17 WITA, sebelum akhirnya dinyatakan dalam kondisi darurat.

“Saat ini kami menuju lokasi yang mana diberikan titik koordinat (lokasi hilang kontak) oleh Airnav Makassar di sekitaran Maros, Leang-leang,” ujar Kepala Seksi Operasi Kantor Basarnas Makassar, Andi Sultan melalui keterangan diterima, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Andi Sultan, pada tahap awal lima orang langsung diberangkatkan untuk melakukan asesmen. Tahap kedua, di kirim lagi 15 orang.

“Nanti akan disusul 40 personel bersama potensi SAR lainnya,” kata Sultan.

Berdasarkan data otoritas penerbangan, pesawat IAT lepas landas dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta dengan tujuan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Penerbangan ini dioperasikan oleh Indonesia Air Transport (IAT) dan membawa 8 kru serta 3 penumpang .

Penerbangan berlangsung normal pada fase awal dan pertengahan perjalanan tanpa laporan gangguan teknis.

Pesawat dijadwalkan mendarat di Makassar, sekitar pukul 12.20 WITA. Namun hingga melewati waktu tersebut, pesawat tidak mendarat dan belum tercatat melakukan anomali di bandara alternatif.

Petugas Air Traffic Control (ATC), kemudian melakukan upaya komunikasi berulang kali dengan pilot pesawat.

Baca Juga :  Wagub Banten Dimyati Natakusumah Tinjau Pelayanan UPT Samsat Cikande Kabupaten Serang

Sekitar pukul 13.17 WITA , komunikasi antara pilot dan ATC terputus saat pesawat berada di wilayah udara Maros–Pangkep, Sulawesi Selatan.

Data navigasi, menunjukkan pesawat berada di sekitar kawasan Leang-Leang, Kabupaten Maros .

Beberapa saat sebelum komunikasi terhenti, ATC sempat memberikan arahan, karena pesawat yang dilaporkan tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya menuju Bandara Sultan Hasanuddin.

Setelah instruksi terakhir tersebut, tidak ada respon lanjutan dari pilot ATR 42-500.

Status Darurat Ditetapkan AirNav

Karena pesawat tidak dapat dihubungi dan tidak mendarat sesuai rencana, AirNav Indonesia secara resmi menetapkan status DETRESFA atau fase darurat, yang menandakan adanya kemungkinan ancaman serius terhadap keselamatan pesawat.

Penetapan status ini menjadi dasar dimulainya operasi pencarian dan pertolongan (SAR) .

Basarnas Makassar usai menerima laporan dari AirNav, langsung mengerahkan tim SAR ke lokasi titik koordinat pesawat terakhir.

Pencarian terfokus di wilayah Leang-Leang, Maros serta daerah sekitarnya yang masuk dalam proyeksi jalur penerbangan pesawat.

Tim SAR gabungan, menggunakan peralatan darat, kendaraan penyelamat, dan drone untuk menyisir area yang didominasi perbukitan dan hutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai lokasi pesawat maupun kondisi kru dan penumpang.

Operasi pencarian pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport, hingga Sabtu (17/1/2026) malam, pukul 17.30 WITA, masih terus berlangsung.

Pihak yang berwenang, mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari Basarnas serta otoritas penerbangan.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments