Triberita.com, Serang Banten – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, mengabarkan, telah berhasil menangkap enam pelaku penambang emas ilegal di Kawasan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Salah satu tempat yang dijadikan penambangan ilegal, yaitu di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHHS), berlokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Candra Sasongko kepada wartawan di Polda Banten, pada Kamis (16/2/2023) mengatakan, “Enam orang pelaku penambang ilegal, penanggung jawab kegiatan (tambang) maupun penampung hasil tambang, telah diamankan.
Adapaun pengungkapan dan penangkapan terhadap keenam orang tersangka penambang emas ilegal ini, menurut AKBP Candra Sasongko, dilakukan sepanjang Januari 2023. Keenam tersangka adalah CC alias Usup, SR aliah Iboh, US, RH, PA, dan AT.
Adapun lokasi tambang ilegal ini, jelas AKBP Candra Sasongko, berada di kawasan hutan Banten Selatan di wilayah Kecamatan Cibeber. Kawasan hutan di sana ada yang masuk di kawasan TNGHS.”Sebagian ada masuk hutan di kawasan sana,” ujarnya.
Para tersangka melakukan pengolahan hingga pemurnian emas. Mereka beroperasi di kawasan Banten Selatan tanpa izin.
Sementara untuk motif para pelaku melakukan aktifitas menambang emas secara ilegal selama satu tahun terakhir ini, karena alasan faktor ekonomi.
“Mereka, enam orang tersangka saat ini sudah ditahan oleh Polda Banten. Barang bukti yang diamankan, berupa alat gelondung emas, dinamo, dan ratusan karung tanah yang mengandung emas. Mereka sudah ditetapkan tersangka, motifnya adalah ekonomi,”terangnya.
Akibat aktifitas para pelaku penambang emas ilegal ini, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Candra Sasongko merengkan, bahwa telah melakukan pengrusakan lingkungan di kawasan hutan di Banten Selatan. Akibat ulah mereka, tim dari Tipidter mengirimkan seribu pohon untuk pemulihan lingkungan di sana.
“Terkait dampak kerusakan hutan, Subdit Tipidter memberikan seribu pohon buah-buahan untuk pemulihan lingkungan dilokasi dimana para pelaku melakukan penambang emas ilegal,”jelasnya.
Penulis : Daeng Yusvin