Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaKriminal

Buntut Dari Perburuan Badak Jawa Di TNUK, Polisi Amankan 202 Senjata Api Rakitan Milik Warga

117
×

Buntut Dari Perburuan Badak Jawa Di TNUK, Polisi Amankan 202 Senjata Api Rakitan Milik Warga

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 202 pucuk senjata api rakitan jenis locok milik warga yang berdomisili disekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon

Triberita.com, Serang Banten – Polda Banten mengamankan sebanyak 202 pucuk senjata api rakitan jenis locok milik warga yang berdomisili disekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Untuk dijetahui, Taman Nasional Ujung Kulon sudah dikenal sebagai tempat penangkaran satwa yang terancam punah dan dilindungi. Tak hanya di Indonesia, TNUK juga terkenal hingga ke luar negeri, khususnya di kalangan para peneliti.

TNUK memiliki luas 122.95 Ha yang terdiri dari kawasan darat sebesar 78.619 Ha dan perairan sebesar 44.337 Ha, dan merupakan salah satu dari 21 Taman Nasional Model yang ada di Indonesia. TNUK didirikan pada 26 Februari 1992, terletak di Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang menggabungkan perubahan fungsi beberapa cagar alam serta penunjukan perairan laut di sekitarnya.

Taman Nasional sendiri menurut Pasal 1 Undang-Undang No.5/1990 merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata dan rekreasi.

Taman Nasional Ujung Kulon memiliki beragam jenis satwa liar baik bersifat endemik maupun penting untuk dilindungi. Secara umum kawasan ini masih mampu menampung perkembangbiakan berbagai populasi satwa liar. Beberapa jenis satwa endemik penting dan merupakan jenis langka yang sangat perlu dilindungi adalah Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus), Owa Jawa (Hylobates moloch), Surili (Presbytis aigula) dan Anjing hutan (Cuon alpinus javanicus).

Selain memiliki ciri khas flora dan fauna, Taman Nasional Ujung Kulon, juga menyediakan sejumlah obyek wisata yang menarik dan eksotis yang sangat layak untuk dikunjungi, seperti Pulau Peucang, Padang Penggembalaan Cidaon, Padang Penggembalaan Cibunar, Gua Sanghyangsirah, Pantai Selatan, Kepulauan Handeuleum, Pulau Panaitan, Sumber Air Panas Cibiuk, Habitat Owa Jawa Curug Cikacang.

Baca Juga :  BMKG Cuaca Serang: Cerah Berawan dan Berawan, Senin 20 Februari 2023

Adapun terkait 202 pucuk senjata api rakitan jenis locok milik warga yang berdomisili disekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang saat ini diamankan oleh Polda Banten, menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro, diserahkan secara sukarela oleh warga sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Dikatakan Kompol M. Akbar Baskoro, tujuan dari pengumpulan senjata api rakitan tersebut selain melanggar undang-undang juga untuk melindungi cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar.

“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar,” katanya melalui keterangan resmi, pada Jumat (4/8/2023).

Akbar menjelaskan, penyerahan senjata api rakitan jenis locok yang berasal dari 19 desa dari dua kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Banten tersebut diserahkan pada Senin ( 31/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB kepada Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten dari warga Kecamatan Sumur sebanyak 31 Pucuk yang berasal dari Warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya.

Kemudian kata Akbar, pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, Tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat di Kecamatan Cimanggu yang berasal dari tujuh desa yaitu Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Desa Waringinkurung.

Selain itu lanjut Akbar, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 01.15 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut) Ujang Sukri menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari dan Desa Cijaralang.

“Dengan demikian total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebanyak 202 pucuk senjata api,” tutur Akbar.

Baca Juga :  Banten Darurat Beras Oplosan Berikut Merk beras yang di oplos Oknum penjual

Akbar menegaskan, kepemilikan senjata api diatur dalam undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Seperti kita ketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana,”katanya tegas.

“Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” katanya lagi.

Sementara itu, pada tanggal 25 dan 26 Juli 2023 tiga warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Polda Banten dan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penangkapan ketiganya dilakukan selama 2 hari, dan mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Ketiga warga tersebut, yakni H (54), J (59), dan D (63) yang diduga melakukan perburuan Badak Cula Satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Dalam penangkapan tersebut, personil gabungan menemukan barang bukti berupa senjata api laras panjang yang diduga digunakan untuk melakukan perburuan. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Polda Banten.

Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Andri Firmansyah membenarkan, adanya penangkapan warga Pandeglang yang diduga melakukan perburuan badak di TNUK. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut.

“Tiga orang yang diamankan itu, terindikasi melakukan perburuan hewan di dalam kawasan TNUK. Terkait jenis hewannya, Badak Jawa atau hewan lainnya saya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut. Sementara dari Balai TNUK tidak masuk dalam tim. Sehingga untuk saat ini, kita tidak dapat menanggapi lebih jauh, hanya membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang warga yang saat ini ditangani oleh Polda Banten,”tutur Andri, Jumat (4/8/2023).

Facebook Comments
Example 120x600