Triberita.com | Bandara Soetta Banten – Sebanyak 14 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja ke Kamboja, berhasil diamankan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 CPMI non-prosedural.
Polisi juga turut menangkap dua orang pria yang memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta. Penangkapan CPMI ini, dilakukan di berbagai waktu dan lokasi di Terminal Bandara Soetta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut Kasat Reskrim, penggagalan pengiriman terhadap belasan CPMI tersebut dilakukan di Kawasan Terminal Bandara dengan waktu yang berbeda-beda.
“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan, terjaring dalam Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural yang digelar Polresta Bandara Soetta,” ujarnya.
Reza menjelaskan, awal mula upaya penggagalan keberangkatan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki ini, dilakukan pada Rabu (11/9/2024).
Pada saat itu, lanjutnya, terdapat delapan CPMI non-prosedural yang diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Provinsi Banten.
Kemudian pada Jumat (13/9/2024), pihaknya juga mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9/2204), petugas berhasil mengamankan dua CPMI non-prosedural, di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta.
Berikutnya, pada Sabtu (14/9/2024) malam, kembali petugas berhasil mengamankan tiga CPMI non-prosedural, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Mereka saat diamankan, kepada petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” terangnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu, mereka mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.
Selain itu, dari sebagian korban, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian .
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” kata dia.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat ruteJakarta (CGK)-Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria bernisial MZ dan PJ. Peran keduanya, memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
















