Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaKriminalPeristiwa

Polisi Buru Pemasok Pengedar Upal di Cijaku Lebak Banten

75
×

Polisi Buru Pemasok Pengedar Upal di Cijaku Lebak Banten

Sebarkan artikel ini
Polres Pandeglang Polda Banten, berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu mata uang berbagai negara senilai Rp15 triliun di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Polisi juga berhasil meringkus lima pelaku di Kampung Kadu Gadung, Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang pada Minggu (16/7/2023) lalu. Sementara dua lainnya yakni GH dam SB dibekuk di wilayah Indramayu dan Subang, Jawa Barat. (Foto : Daeng Yusvin)
Polres Pandeglang Polda Banten, berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu mata uang berbagai negara senilai Rp15 triliun di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Polisi juga berhasil meringkus lima pelaku di Kampung Kadu Gadung, Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang pada Minggu (16/7/2023) lalu. Sementara dua lainnya yakni GH dam SB dibekuk di wilayah Indramayu dan Subang, Jawa Barat. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Lebak Banten,- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten, saat ini tengah mendalami kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Pengembangan dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, pada Senin (6/11/2023).

“Saat ini sedang dilakukan pengembangan,”ujar Kapolsek Cijaku AKP RD Iwan Kriswana.

AKP RD Iwan Kriswana mengaku, bahwa kasus peredaran uang palsu ini sendiri ditangani secara langsung oleh pihaknya. “Penanganan kasus ini sudah ditarik ke Polres,” katanya.

Dieritakan sebelumnya, dua tersangka pelaku pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diringkus aparat kepolisian Polres Lebak Polda Banten.

Kedua pelaku, yakni HK dan AJ ditangkap di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten. Mereka adalah warga CIbodas, Tangerang dan Sobang, Lebak, Banten.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Polres Lebak untuk dilakukan pengembangan. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang JO 245 KHU Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Himbauan kepada warga, agar selalu berhati-hati. Kemudian lebih teliti, jika menerima uang dari orang dan merasa curiga maka segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya, kedua pelaku diamankan oleh warga, pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, karena kesal dan mengetahui kedua orang tersebut, diduga menyebarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Kapolsek Cijaku AKP RD Iwan Kriswana mengatakan, para pelaku ditangkap pada Senin (6/11/2023. Pelaku menggunakan modus belanja rokok dengan menggunakan uang palsu.

Baca Juga :  Breaking News! Prabowo Resmi Umumkan Gibran Jadi Cawapres 2024

“Para pelaku sudah ketahuan warga di Desa Cihujan. Awalnya kedua pelaku membeli roko jarum coklat satu bungkus di warung milik Sdr. Juni di Pajagan, Desa Cihujan dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu,” ujarnya di Mapolsek Cijaku, Senin (6/11/2023).

Akhirnya warga yang sudah geram menangkap para pelaku, kemudian dibawa di Kantor Desa Cihujan dan langsung dibawa ke Polsek Cijaku untuk diamankan.

Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 115 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan nilai total Rp11,5 juta.

“Kita juga mengamankan satu unit kendaraan R2 yang digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu,”ujar Kapolsek.

Facebook Comments
Example 120x600