Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Polisi Tangguhkan Penahanan Penabrak yang Menelan 2 Korban Tewas di Sukaratu Pandeglang Banten

145
×

Polisi Tangguhkan Penahanan Penabrak yang Menelan 2 Korban Tewas di Sukaratu Pandeglang Banten

Sebarkan artikel ini
Sosok Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, pengemudi mobil Toyota Innova bernomor polisi A 1633 BF. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Pandeglang Banten – Polres Pandeglang Polda Banten, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menangguhkan penahanan terhadap pengemudi yang terlibat kecelakaan maut di depan SDN 5 Sukaratu, Kecamatan Majasari, Pandeglang, Provinsi Banten.

Penangguhan dilakukan, karena kondisi kesehatan pengemudi yang masih dalam perawatan.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polisi saat ini masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan unsur pidana dalam kasus yang menewaskan dua orang tersebut.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhamad mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan korban.

“Penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan korban. Keputusan, menunggu hasil gelar perkara,” ujar Surya, Senin (4/5/2026).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk korban yang sebelumnya menjalani perawatan. Mayoritas saksi, merupakan anak di bawah umur, sehingga pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua.

“Sebagian besar saksi, masih anak-anak. Jadi, orang tua ikut mendampingi,” katanya.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni seorang murid sekolah dasar dan seorang penjual jajanan yang sempat dalam kondisi kritis. Sementara korban luka lainnya, telah kembali ke rumah masing-masing.

Surya menegaskan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diajukan oleh pihak keluarga, terlebih karena kondisi kesehatan pengemudi yang belum stabil.

“Pengemudi sedang sakit dan menjalani perawatan. Keluarga mengajukan penangguhan, itu hak yang bersangkutan,” tegasnya.

Polisi memastikan, penyidikan tetap berjalan. Pengemudi juga masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.

Hingga kini, aparat menegaskan proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur sampai penetapan status hukum.

Diberitakan media ini sebelumnya, sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan plat nomor A 1633 BF yang dikendarai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, menabrak kerumunan anak-anak SDN Sukaratu 5, pada Kamis (30/4/2026) pagi.

Baca Juga :  Terkendala Arus Deras, Tim Basarnas Karawang Belum Temukan Korban Tenggelam di Sungai Citarum

Awalnya, kecelakaan mobil Kijang Innova itu, menyebabkan satu orang meninggal dunia, satu kritis, 7 siswa SD luka-luka, diantaranya 1 pedagang, dan 1 sales yang saat itu berada di lokasi.

Dalam kejadian kecelakaan lalu lintas, pada Kamis (30/4/2026) pukul 09.30 WIB, seorang siswa sekolah dasar, Tb. M. Atharul Millal, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban kedua, Dewi Handayani, meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.

Dewi sebelumnya mengalami luka serius setelah tertabrak saat berjualan di depan sekolah.

Dengan bertambahnya korban meninggal, total korban dalam peristiwa tersebut mencapai sembilan orang. Dua orang meninggal dunia, sementara tujuh lainnya masih menjalani perawatan.

Korban Dewi, sehari-hari berjualan takoyaki di depan SDN Sukaratu 5. Ia tinggal di Komplek Perumahan Ciputri, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Ketua RT setempat, Endang, membenarkan bahwa Dewi merupakan warganya. Ia menyebut, korban dikenal ramah dan baik selama tinggal di lingkungan tersebut.

“Betul, beliau warga kami yang mengontrak di Blok C5. Orangnya baik dan ramah,” kata Endang.

Facebook Comments