Triberita.com, Karawang – Polres karawang berhasil menangkap pelaku aksi penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) hingga menyebabkan kematian remaja bernama Hendri (16), warga Borosole Kecamatan Jatisari, Karawang.
Diidentifikasi sebagai berinisial RPM (21), Rp (16) dan LR (17), RPM ini seorang tukang parkir merupakan warga dusun bangsasuta, desa cicinde selatan, kecamatan banyusari.
Sedangkan pelaku RP adalah seorang pelajar yang tinggal di dusun cikalong desa cikalongsari,kecamatan jatisari Karawang, Sementara pelaku LR merupakan pengangguran yang tinggal di Kampung Kalenraman, selatan desa, gempol Kecamatan, Banyusari Karawang.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Motif di balik kejadian ini adalah dendam akibat kelompok korban melempar batu kepada pelaku, yang kemudian dilampiaskan dengan serangan senjata tajam.
“Pristiwa tragis ini terjadi di Dusun Sukamaju II RT 001/003 Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari Karawang.Korban yang bernama HS dan berstatus pelajar, tinggal di Dusun Sukamaju I, Kecamatan Jatisari, Karawang,” ucap, AKP Arief Bastomy.
AKP Arief Bastomy menyampaikan Kejadian tragis ini terjadi, pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76C UU Perlindungan Anak Sehubungan dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 170 KUHPidana sehubungan dengan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” ujarnya.

















