Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi kembali berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa wilayah, termasuk Ciledug, Burangkeng, hingga Cikarang Utara. Penangkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian.
Dalam koferensi pers bersama awak media di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (1/8/2025), Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap berinisial FZ (28), DS (19), K (28), dan IBO (21).
“Tiga di antaranya yakni FZ, DS, dan K, kata Mustofa, adalah warga Desa Cijengkol, Kecamatan Setu. Mereka ditangkap oleh Unit Resmob, sementara IBO diringkus oleh Unit Jatanras,” ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapkan kasus curanmor tersebut, Kapolres menjelaskan, para pelaku beraksi pada siang dan malam hari dengan mengincar motor yang terparkir tanpa pengawasan, terutama yang kuncinya dalam keadaan terkunci stang.
Menurut Mustofa, mereka memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir motor di depan indekos atau tempat lainnya. Modus yang digunakan adalah berkeliling berboncengan.
“Saat menemukan target, salah satu pelaku akan turun untuk merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet, sementara pelaku lain berjaga-jaga. Setelah berhasil, mereka membawa kabur motor curian tersebut,” bebernya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan peran masing-masing pelaku, FZ sebagai eksekutor yang bertugas merusak kunci motor, kemudian DS sebagai joki yang mengantar FZ ke lokasi pencurian. Selanjutnya K bertugas menyimpan dan menjual motor hasil curian.
“Berdasarkan pengakuan para pelaku, motif mereka melakukan kejahatan ini adalah faktor ekonomi,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita motor curian, STNK, kunci kontak korban, serta peralatan yang digunakan untuk mencuri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, dan jangan ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kepolisian terdekat,” pungkas Mustofa.

















