Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Polres Metro Bekasi Lambat Tangani 2 Tersangka Anggota DPRD, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi: Silahkan Surati Kapolri dan Propam

443
×

Polres Metro Bekasi Lambat Tangani 2 Tersangka Anggota DPRD, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi: Silahkan Surati Kapolri dan Propam

Sebarkan artikel ini
Dewan, Penasehat Ahli Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)  Bidang Hukum Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi (Kanan).(Foto: Rossi,)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi dinilai sangat lambat dalam menangani kasus 2 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah menjadi tersangka, berinisial Ny dan JN.

Pasalnya, hingga saat ini berkasnya belum P21 atau berkas belum lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka Ny saat ini merupakan Anggota dewan aktif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang dikenai KUHP lama, dikarenakan kejadian tersebut sebelum KUHP Baru disahkan, dangan Pasal 170 ayat (2) ke-1: Maksimal 7 tahun penjara (jika menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka), atau ayat (2) ke-2: Maksimal 9 tahun penjara (jika mengakibatkan luka berat).

Sedangkan tersangka JN juga merupakan Anggota Dewan aktif dari PDI Perjuangan yang dikenai pasal pengancaman kekerasan

acara diskusi KUHP, KUHAP dan UU no 1 tahun 2024, Menuju sistem peradilan pidana modern.(Foto: Rossi,)

Menanggapi lambatnya penanganan  Polres Metro Bekasi dalam menangani 2 tersangka Anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu, Penasehat Ahli Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)  Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengintruksikan untuk segera membuat aduan atau menyurati ke Kapolri dan Propam.

“Apa yang menjadi keluhan korban karena lambat penanganannya saya sarankan segera tulis kirimkan ke Kapolri dan Propam, kalau nggk dibalas kirimkan ke DPR RI Komisi 3,” ucapnya beberapa hari yang lalu saat acara diskusi KUHP, KUHAP dan UU no 1 tahun 2024. Menuju sistem peradilan pidana modern.

Menurut Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, kejadian seperti itu bukan hal baru didalam kepolisian, apalagi menangani kasus orang yang berpengaruh di wilayah tersebut.

“Solusinya silahkan tulis surat dan kirimkan ke Kapolri, nantinya akan menjadi pertimbangan atau atensi dari Kapolri,” Tutupnya

Sejauh ini tim Triberita kesulitan untuk menemui atau meminta keterangan ke pihak Polres Metro Bekasi, dikarenakan harus satu pintu melalui Kapolres.

Facebook Comments