Triberita.com, kabupaten bekasi – Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) sebanyak 9.907 botol berbagai merk. Sedangkan untuk 23.598 butir obat-obatan golongan G jenis Tramadol dan Excimer, Pemusnahan minuman keras (miras) dilakukan di halaman Mapolres Metro, Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara No. 1 (Satu), Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan adapun jumlah miras yang dimusnahkan berjumlah 9.907 botol, sedangkan obat keras berbahaya yang terdiri dari Tramadol dan Hexymer ada 23.598 butir.
“yang dimusnahkan hari ini ada minuman keras dan obat-obatan terlarang ada excimer dan tramadol minuman keras 9.907 botol, kemudian obat-obtan berbahaya 23.598 butir,” kata Kapolres saat diwawancarai pres rilis, Jumat (14/4).

Kapolres menjelaskan, ribuan botol minuman keras dan obat-obatan terlarang itu disita dari berbagai warung jamu, konter hp dan toko obat yang telah melanggar peraturan saat petugas melakukan operasi cipta kondisi sebelum memasuki bulan ramadhan.
“ini diambil dari warung-warung jamu, dan konter hp ternyata dia juga sambil menjual minuman keras. Ada juga tempat lain yang menjual obat-obat keras,” jelas Kapolres.
Kapolres menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan operasi cipta kondisi secara rutin agar kondisi keamanan di lingkungan warga senantiasa selalu terwujud.

















