Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaKriminal

Polres Metro Bekasi Ungkap Pelaku Sindikat Pencurian dan Penadah Sepeda Motor

235
×

Polres Metro Bekasi Ungkap Pelaku Sindikat Pencurian dan Penadah Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat dengan Cara Tadah jaringan Subang

Triberita.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat dengan Cara Tadah jaringan Subang.

Kapolres Bekasi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penangkapan dilakukan di tiga tempat, Pada 16 April 2023 dan 30 April 2023.

Komplotan pencuri dan penadah ini ditangkap di Gang Darussalam, Kampung Utan RT002/RW23, Cibitung, Bekasi, Toko Sinar Gemilang Jalan Raya Bosih, Cibitung dan Kampung Alas Malang, Srimahi, Tambun Utara, Bekasi.

“Para pelaku mempunyai perannya masing-masing,” kata Twedi dalam Konferensi pers, pada Rabu (17/5/2023).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pengaduan korban bersama dengan saksi – saksi ke Polsek Cikarang Barat.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polrestro Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara Pencurian sepeda motor tersebut.

“Dapat ditangkap: 05 (lima) orang pemetik, 01 (satu) orang pengepul, 02 (dua) orang pendana, 03 (tiga) orang sopir dan 11 (sebelas) orang penadah, dan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) unit sepeda motor diduga hasil pencurian,” jelas Kapolres Metro Bekasi.

Modusnya para pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor kemudian saat melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Pelaku langsung merusak sepeda motor dengan kunci T atau memotong kabel kotak.

“Pelaku memotong kabel menggunakan tang kecil. Kemudian, baru membawa kabur untuk di jual ke penyalur yang sudah terjalin di wilayah Subang,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Sementara penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pengantin Baru yang Hilang di Bogor Ternyata Kabur Dengan Mantan Pacar