Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Polres Metro Bekasi Ungkap Penculikan Anak Gara-gara Asmara

314
×

Polres Metro Bekasi Ungkap Penculikan Anak Gara-gara Asmara

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto. (Foto: Polda Metro Jaya)

Triberita.com | Jakarta – Satreskrim Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus penculikan anak di Desa Setiamekar, Tambun Bekasi, Jawa Barat. Motif penculikan, agar orangtua si anak mau kembali berhubungan asmara dengan pelaku inisial MAR alias L.

Pelaku penculikan terhadap korban berinisial MAA, berhasil diringkus Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh.

Selanjutnya, Tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang, pada Kamis (29/1/2026) dan berhasil menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

“Didalam bus itu, polisi mengamankan pelaku L bersama korban MAA. Dari pemeriksaan sementara, motif penculikan karena persoalan asmara. Pelaku melakukan untuk mengancam orangtua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, Sabtu (31/1/2026).

Sementara peristiwa penculikan, terjadi pada Minggu (25/1/2026), di Jalan Raya Pahlawan, Desa Setiamekar. Saat itu, korban MAA sedang kewarung tidak jauh dari rumahnya untuk membeli gas LPG.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku inisial L dijerat Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, diperberat hingga 15 tahun karena korban masih anak-anak. (Foto : Polda Metro)

“Peristiwa penculikan terjadi, pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Raya Pahlawan, Tambun Bekasi. Saat itu, korban MAA diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah,” kata Bhudi.

Adapun pengungkapan kasus, bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pada Senin (26/1/2026) dan berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek daring dan mengendarai sepeda motor.

Pelaku diduga memaksa korban untuk ikut dengannya, bahkan menakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati.

Berbekal laporan itu, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.

Penculikan oleh pelaku, selain dugaan faktor asmara, dalam melakukan perbuatannya, pelaku MAR diduga memaksa korban untuk ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang sebelumnya sudah disimpan di dashboard sepeda motor pelaku.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ringkus Aktor Intelektual Penculik dan Pembunuh Mohamad Ilham Pradita

“Pelaku diduga memaksa korban untuk ikut dengannya, dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” terang Bhudi.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bhudi mengimbau masyarakat, agar tak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana.

Kemudian, atas gerak cepat dan keberhasilan Satreskrim Polres Metro Bekasi dalam pengungkapan kasus ini, Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Sumarni menambahkan, bahwa Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat dan mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).

Facebook Comments