Triberita.com | Tengerang Banten – Sebanyak 14 orang pengedar obat terlarang dibekuk unit Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun 14 tersangka yang diringkus, berinisial MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22), IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27).
Para pelaku pengedar obat keras dari berbagai jenis ini, diketahui saling tidak mengenal dan bukan berasal dari jaringan yang sama. Mereka diringkus mulai dari Kecamatan Batu Ceper, Karang Tengah, Teluknaga, Sepatan, Pakuhaji, Cipondoh, Kosambi, Karawaci, hingga Ciledug.
Dari tangan ke 14 pengedar obat keras dan terlarang ini, Satresnarkoba Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menyita 30.514 butir obat terlarang siap edar dari sejumlah toko kosmetik dan sembako yang dijual secara langsung maupun online.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Haryono di Tangerang mengatakan, ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran sejak 2 Desember 2023, hingga 16 Januari 2024.
“Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” kata Kompol Zazali, di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/1/2024).
Sementara untuk barang bukti obat-obatan terlarang itu terdiri dari 19.232 butir jenis Tramadol, 11.021 butir Hexymer, Alprazolam sebanyak 4 butir, 12 unit telepon seluler, dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan terlarang senilai Rp 2.960.000.
Kompol Zazali menjelaskan, pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung, dengan modus toko kosmetik dan toko sembako. Lalu pelaku juga menjual secara daring, dengan sistem penjualan Cash on Delivery (COD) kepada penggunanya.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran. Dari hasil ungkap kasus ini, kita telah menyelamatkan ribuan jiwa manusia dari pengaruh obat terlarang,” ujarnya.
Selanjutnya, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun.