Triberita.com, Tengerang Banten – Kepolisian Republik Indonesia, berhasil mengungkap keberadaan dua lokasi pabrik ekstasi jaringan internasional.
Di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional berlokasi di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster, Jalan Enchantra 2 No 05, KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Adapun pabrik ekstasi jaringan internasional yang berhasil diungkap pihak kepolisian di Semarang, berada di kawasan permukiman penduduk di Jalan Kauman Barat V, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Polda Jateng telah mengamankan dua orang di Semarang terkait keberadaan pabrik ekstasi tersebut. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti sebanyak 10.903 butir pil ekstasi berbagai jenis dan bahan baku ekstasi dengan jumlah mencapai 53,44 kg.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Senoaji mengatakan, dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan pabrik ekstasi yang merupakan satu jaringan dengan pengungkapan serupa di Tangerang, Banten.
Dua tersangka berinisial MR, 28, dan ARD, 24. Dua tersangka yang merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, berperan sebagai koki yang meracik bahan dan sebagai pencetak ekstasi
“Dua orang tersangka ini datang ke Semarang atas perintah seseorang yang masih didalami identitasnya,” katanya.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (2/6/2023) mengatakan, bahwa dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Tangerang tersebut, penyidik mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba

Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.
“Orang yang diamankan, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.
“Begitu barang itu datang, maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan control delivery oleh tim gabungan,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan itu, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Bareskrim Polri kemudian menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.
“Di Tangerang dua tersangka, TH dan N, berhasil diamankan dengan barang bukti, yaitu barang jadi ineks atau ekstasi warna oranye 517 butir,” tuturnya.
Kedua tersangka yang diamankan di Banten ini, merupakan residivis kasus yang sama, dengan bertindak sebagai pembuat/produksi dari barang ekstasi itu.
“Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi. Untuk asal barang dari mana, masih kita lakukan penyelidikan,” terangnya.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, setelah berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Banten, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke Semarang, Jawa Tengah.
“Pada saat tim melakukan penangkapan di TKP Tangerang, kita mendapati ada satu paket yang siap dikirimkan ke Semarang, itu dikuatkan oleh bukti pengiriman. Dan kemudian fakta lainnya pada saat proses penangkapan, masih ada barang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, di tempat kejadian perkara yang ada di Kota Semarang, penyidik gabungan mengamankan dua tersangka berinisial MR dan ARD yang juga berperan sebagai pembuat ekstasi tersebut.
Dari hasil pengungkapan ini, berbagai jenis barang bukti yang diamankan adalah 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Sementara untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, dan alat komunikasi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
















