Scroll untuk baca artikel


BeritaJakarta RayaKriminalNasional

PTUN Jakarta Pertegas Posisi Felix Belanusa Pieter Sebagai Pemegang Saham Mayoritas PT Multi Sarana Perkasa.

2376
×

PTUN Jakarta Pertegas Posisi Felix Belanusa Pieter Sebagai Pemegang Saham Mayoritas PT Multi Sarana Perkasa.

Sebarkan artikel ini

Selama kurun waktu 2019 sampai saat ini tidak satupun Putusan Pengadilan yang dimenangkan oleh Willyanto Lim dan Hendra Gunawan

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Foto: Sumber Hukumonline)
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Foto: Sumber Hukumonline)

Triberita.com, Jakarta – Lagi dan lagi, upaya yang dilakukan Willyanto Lim dan Hendra Gunawan untuk mengambil alih PT Multi Sarana Perkasa (MSP) gagal dikarenakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, pada Jumat (3/3/2023).

Telah memutuskan menguatkan Putusan PTUN No. 110/G/2022/PTUN-JKT tertanggal 17 November 2022 yang mana Putusan tersebut menyatakan jika Willyanto Lim dan Hendra Gunawan tidak memiliki legal standing atas PT Multi Sarana Perkasa karena

hal ini tertuang didalam Putusan No. 24/B/2023/PT.TUN.Jkt.

Selama kurun waktu 2019 sampai saat ini tidak ada satupun Putusan Pengadilan yang dimenangkan oleh Willyanto Lim dan Hendra Gunawan.

“Ini merupakan putusan pengadilan ke-10 yang dimenangkan oleh Felix Belanusa Pieter,” ujar Dinan Ferdian.SH, MH selaku kuasa hukum.

Bahwa sebagai informasi, Willyanto Lim didalam gugatan-gugatannya selalu menyembunyikan fakta hukum adanya putusan-putusan Pengadilan terkait PT MSP termasuk Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong No.284/Pdt.G/2019/PN.CBI tertanggal 28 November 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde), Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong No. 135/Pdt.Bth/2020/PN Cbi tertanggal 16 April 2021.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 345/Pdt/2021/PT.Bdg tertanggal 4 Agustus 2021 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 178/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 179/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Mei 2021 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde),” ujar Dinan.

Selain itu, dugaan upaya kriminalisasi terhadap Klien kami Felix Belanusa Pieter pun selalu kandas sebagai informasi bahwa Klien kami beberapa kali dilaporkan ke Kepolisian RI atas laporan yang mengada-ada dan dipaksakan yang mana laporan-laporan tersebut selalu dihentikan karena tidak memiliki bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam Surat No. S.Tap/200.b/XII Res.1.11/2020/Dittipideksus tertanggal 3 Desember 2020 perihal Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dan Surat No. B/685 XII/Res.1.11/2020/Dittipideksus tertanggal 14 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),”  jelas Yoris Defane, SH, MH.

“Kami juga kembali menghimbau kepada seluruh pihak yang berperkara serta instansi-instansi terkait termasuk namun tidak terbatas kepada pihak Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk menghargai, menghormati serta melaksanakan seluruh putusan terkait kepemilikan saham PT Multi Sarana Perkasa demi kepastian hukum,” tegas Dinan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga :  Pelaku Pencuri Motor di Wilayah Cilegon dan Penadahnya, Ditangkap Polisi di Pandeglang

Sebelumnya diberitakan, telah ada 9 Putusan Pengadilan yang dimenangkan oleh Felix Belanusa Pieter sehubungan dengan kepemilikan saham dan pengurus PT Multi Sarana Perkasa. Putusan Pengadilan Tinggi TUN No. 24/B/2023/PT.TUN.Jkt, tertanggal 3 Maret 2023 menjadi Putusan Pengadilan ke-10 yang dimenangkan oleh Felix Belanusa Pieter.

Facebook Comments
Example 120x600