Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Raih Peringkat II Nasional, Pemprov Banten Catat Skor 99,64 pada Indeks Reformasi Hukum 2025

134
×

Raih Peringkat II Nasional, Pemprov Banten Catat Skor 99,64 pada Indeks Reformasi Hukum 2025

Sebarkan artikel ini
Gubernur Banten Andra Soni mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat menerima penghargaan Peringkat II Nasional dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025. (Foto : Kominfo)

Triberita.com | Jakarta – ​Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan tertata, kembali mendapat pengakuan nasional.

Pemprov Banten berhasil meraih Peringkat II Nasional dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

​Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kepada Gubernur Banten, Andra Soni, dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

​Dalam penilaian tahun ini, Pemprov Banten mencatatkan skor impresif, sebesar 99,64 poin. Capaian ini, menempatkan Banten sebagai provinsi dengan kinerja reformasi hukum terbaik kedua di seluruh Indonesia.

​Gubernur Banten Andra Soni menyatakan, bahwa penghargaan ini merupakan bukti konkret kerja keras jajaran birokrasi, khususnya Biro Hukum Pemprov Banten, telah berjalan pada jalur yang tepat (on the track).

​”Ini membuktikan, bahwa apa yang dikerjakan oleh Biro Hukum Pemprov Banten telah sesuai dengan apa yang semestinya. Saya minta, prestasi ini untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tegas Andra usai menerima penghargaan.

​Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Hadi Prawoto menjelaskan, bahwa penilaian IRH, dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

Penilaian, mencakup seluruh siklus pembentukan regulasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

​”Seluruh proses, dilengkapi dengan bukti dukung (evidence) yang terdokumentasi dan kami laporkan melalui aplikasi penilaian resmi. Nilai 99,64 poin tahun ini, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 99,48 poin. Ini menunjukkan kualitas regulasi di Banten, terus mengalami perbaikan berkelanjutan,” terang Hadi.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 2024, Pemprov Banten Mitigasi Cegah Inflasi

​Gubernur Andra Soni, juga memberikan apresiasi khusus kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Banten.

Menurutnya, Kanwil Kemenkum Banten telah menjadi mitra strategis yang aktif memberikan pendampingan dalam pembentukan produk hukum daerah.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten Pagar Butar Butar menyebut, bahwa capaian ini adalah hasil kolaborasi yang solid.

Ia menilai, regulasi yang dihasilkan Pemprov Banten kini lebih implementatif dan berdampak langsung pada masyarakat.

​”Hasil Indeks Reformasi Hukum menunjukkan, bahwa seluruh regulasi daerah di Provinsi Banten memberikan kemanfaatan nyata serta berdampak terhadap pencapaian visi dan misi Gubernur, yaitu Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi,” ujar Pagar.

​Ia menambahkan, bahwa pihaknya siap terus mendukung program strategis Pemprov Banten guna menyukseskan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments